harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Jawa Barat, angkat bicara terkait sampah yang menumpuk di tempat pengelolaan Kawasan Minimasi Sampah Mandiri (Kamisama) Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.
Kamisama sendiri merupakan pihak swasta yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, dengan konsep Kawasan Minimasi Sampah Mandiri.
Baca Juga: Bau Menyengat Tumpukan Sampah Dikeluhkan Warga Karangpanimbal Kota Banjar
Kepala DLH Kota Banjar, Eri K Wardhana melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Uun Maryonah mengatakan, terkait penumpukan sampah tersebut pihak pengelola belum lama ini sudah melakukan komunikasi dengan DLH. Mereka mengajukan surat permohonan untuk pengangkutan sampah yang menumpuk di tempat pengelolaan sampah mandiri tersebut.
“DLH sebetulnya mengapresiasi program pengelolaan sampah Kamisama. Meskipun, memang masih perlu ada perbaikan untuk manajemen pengelolaan,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Alasan Sampah di Tempat Pengelolaan Kamisama Tak Diangkut DLH Kota Banjar
Lanjutnya menjelaskan, belum adanya pengangkutan sampah di lokasi tersebut, karena pihaknya ingin melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2023. PERDA ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut juga sudah diatur terkait besaran retribusi yang harus dibayarkan untuk biaya pengangkutan sampah. Tetapi, dari pihak pengelola sejak bulan Juni 2024 belum menunaikan kewajiban pembayaran retribusi daerah untuk pengangkutan sampah tersebut.
“Jadi kami bertindak juga bukan tanpa alasan. Kita lagi memperbaiki untuk retribusi, mumpung sekarang awal tahun biar kedepan lebih baik lagi,” jelasnya.
Sementara terkait dengan kendala armada sehingga sampah di tempat pengelolaan Kamisama belum diangkut, ia membantah akan hal itu.
Uun mengatakan, untuk armada operasional pengangkut sampah jumlahnya 50 unit kontainer dan 7 truk Amrol. Memang, sebanyak 33 unit di antaranya rusak ringan dan 7 unit rusak berat. Namun demikian, untuk pelayanan pengangkutan sampah untuk masyarakat sampai saat ini tidak terkendala dan masih tetap berjalan.
“Kita kontainer beberapa memang ada yang rusak. Tapi untuk layanan pengangkutan sampah, masih bisa kami atasi dan masih tetap berjalan,” terangnya.
Diketahui, besaran retribusi untuk jenis pelayanan pengangkut sampah sesuai Perda Nomor 23 tahun 2023 yaitu Rp 100 ribu per kontainer untuk sampah terpilah. Dan Rp 250 ribu per kontainer untuk sampah tidak terpilah.
Baca Juga: POSNU Dorong Pemkot Banjar Serius Tangani Sampah, Pengawasan DPRD Dipertanyakan
Sebelumnya, warga di lingkungan Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal, mengeluhkan bau tak sedap dari tumpukan sampah di depan tempat pengelolaan Kamisama.
Pihak pengelola sampah pada saat itu menyebut, bahwa penumpukan sampah terjadi karena adanya kendala armada dari instansi terkait. Sehingga tumpukan sampah yang ada tidak diangkut. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)