Satgas PHK Mitigasi Potensi Badai Pemutusan Hubungan Kerja dan Revisi Aturan Outsourcing

6 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia bersama jajaran serikat pekerja secara masif memperkuat langkah mitigasi guna membendung potensi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri strategis.

Fokus utama pemerintah saat ini tidak hanya terbatas pada pencegahan pengurangan tenaga kerja. Tetapi juga mencakup perbaikan regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak dasar buruh.

Tantangan Ekonomi Global dan Potensi Badai Pemutusan Hubungan Kerja

Baca Juga: Rencana Aksi Demonstrasi 1 Juli: Zulkifli Hasan Pastikan Pemerintah Siap Dialog Terbuka, tapi…

Said Iqbal, selaku Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengidentifikasi sejumlah faktor krusial yang menekan industri nasional.

Pelemahan daya beli, kenaikan harga gas industri akibat ketegangan geopolitik. Serta tren relokasi perusahaan multinasional menjadi tantangan utama yang harus segera pemerintah atasi.

“Ancaman PHK nyata di depan mata. Namun kami tidak tinggal diam. Satgas PHK memilih untuk melakukan mitigasi langsung di lapangan guna memastikan setiap potensi badai pemutusan hubungan kerja dapat dicegah sejak dini,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).

Salah satu bukti konkret efektivitas dialog tripartit terlihat pada penanganan rencana relokasi Grup Yazaki (PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto). Melalui komunikasi intensif, Satgas PHK berhasil menekan secara signifikan rencana pemindahan 50 persen lini produksi ke Vietnam. Sehingga kini tersisa hanya tiga sampai lima lini produksi saja.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut berkomitmen melakukan efisiensi tenaga kerja secara alami. Yakni melalui berakhirnya masa kontrak kerja, alih-alih melakukan PHK massal hingga tahun 2030 mendatang.

Stimulus Biaya Produksi dan Jaminan Hak Pesangon

Baca Juga: Sektor Industri Tertekan Ekonomi Global, Dedi Mulyadi Siapkan Skema Penyaluran Kerja bagi Buruh Terdampak

Untuk menjaga daya saing sektor tekstil, keramik, dan granit, pemerintah mengupayakan penurunan harga gas industri non-subsidi. Pemerintah berharap langkah ini mampu memberikan ruang finansial bagi perusahaan untuk mempertahankan para pekerjanya. Sehingga tidak sampai terjadi badai pemutusan hubungan kerja.

Bagi perusahaan yang benar-benar tidak dapat menghindari PHK, seperti kasus PT Pakerin di Mojokerto, pemerintah mengupayakan penggunaan dana likuidasi di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membayarkan pesangon bagi sekitar 2.500 karyawan.

Di sisi lain, Satgas PHK juga tengah memediasi perselisihan upah di PT Molex Ayus Tangerang guna menghindari mogok kerja lebih lanjut.

Revisi Aturan Outsourcing dan Usulan Insentif Pajak

Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai tenaga alih daya (outsourcing) rampung pada Juli 2026. Poin-poin penting dalam revisi tersebut antara lain;

Pembatasan Sektor: Tenaga alih daya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan (cleaning service, sekuriti, supir, dan katering).

Kesetaraan Hak: Pekerja alih daya didorong untuk mendapatkan jaminan sosial, upah, dan pesangon yang setara dengan pekerja tetap.

Baca Juga: Aturan Baru Outsourcing, Pemerintah Batasi Penggunaan Sistem Alih Daya Hanya 6 Sektor

Selain revisi regulasi, Said Iqbal mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar menghapus pajak atas JHT (Jaminan Hari Tua), pesangon, jaminan pensiun, dan THR. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja. Karena dana tersebut pada dasarnya berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak sebelumnya.

Said Iqbal meyakini bahwa kebijakan yang berpihak kepada buruh dan keberlangsungan industri hanya bisa dihasilkan melalui pemantauan langsung di lapangan. Bukan sekadar analisis dari balik meja. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |