Sidang Etik Kepala Dinas di Kota Banjar, NKP Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat

1 week ago 33

harapanrakyat.com,- Tim sidang etik yang dipimpin Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono mengumumkan hasil sidang etik terhadap NKP seorang Kepala Dinas. NKP diduga membawa kabur uang peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II. Hasilnya, NKP mendapatkan sanksi penurunan pangkat.

Wali Kota mengatakan, NKP mendapatkan tugas untuk mengikuti kegiatan tersebut di BPSDM Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung pada 14 April -29 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah pada 3 September 2025, Tim menyimpulkan bahwa NKP adalah peserta tingkat II Angkatan IV tahun 2025. NKP juga mendapatkan kepercayaan sebagai Bendahara Angkatan.

Baca juga: BPSDM Pastikan Kepala Dinas di Kota Banjar yang Diduga Gelapkan Uang Tidak Lulus Diklatpim

NKP sebagai bendahara telah menggunakan uang kegiatan kegiatan yang bersumber dari iuran peserta sebesar Rp 125.358.000 untuk kepentingan pribadi. Karena itu, yang bersangkutan tidak lulus pada pendidikan tersebut.

Citra Pemkot Banjar dan BPSDM Jabar Tercoreng, NKP Dapat Sanksi Penurunan Pangkat

Sudarsono menambahkan, perbuatan NKP terbukti menurunkan citra dan nama baik Pemerintah Kota Banjar dan BPSDM Provinsi Jawa Barat. Apalagi BPSDM adalah penyelenggara kegiatan pendidikan PKN ini.

Para peserta yang merupakan peserta nasional Pemerintah Kota Banjar dan BPSDM Provinsi Jawa Barat selaku penyelenggara terdampak negatif. Hal ini akibat perbuatan NKP yang menyalahgunakan keuangan para peserta. Sehingga, perbuatan NKP terbukti melanggar integritas selaku ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kemudian, belanja dari Pemerintah Kota Banjar pada kegiatan peningkatan kompetensi JPT untuk NKP senilai Rp 24.445.000 menjadi tidak memberikan manfaat. Hal ini terjadi karena NKP tidak lulus. 

“Meskipun kegiatan telah terlaksana, namun hasilnya tidak sesuai tujuan karena yang bersangkutan tidak lulus,” kata Sudarsono kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Atas dasar itu, Tim pemeriksaan pelanggaran disiplin menyimpulkan bahwa perbuatan yang bersangkutan merupakan bentuk pelanggaran disiplin seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pelanggaran disiplin tersebut berupa pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan, Tim kemudian bersepakat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berat. Hukuman ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

“Tim bersepakat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” kata Sudarsono.

Selain sanksi penurunan pangkat, NKP juga harus segera mengembalikan uang iuran kepada masing-masing peserta. Selanjutnya, mengembalikan biaya pelatihan kepada ke kas daerah.

Wali Kota menegaskan bahwa proses penegakan disiplin tersebut objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini juga telah memenuhi hak-hak PNS yang bersangkutan untuk melakukan upaya administratif.

“Sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkot Banjar untuk senantiasa menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Mereka harus taat kepada aturan serta menjaga integritas sebagai ASN,” tegasnya.

Hal Meringankan 

Lebih lanjut Wali Kota menyebut, hal-hal yang meringankan dalam pemberian sanksi kepada NKP di antaranya belum pernah mendapatkan hukuman. NKP juga memberikan banyak terobosan dan inovasi kepada pemerintah daerah.

Dengan terobosan-terobosan dan inovasi tersebut sehingga index-index pengukuran kinerja pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah meningkat.

Kemudian adanya itikad baik dari yang bersangkutan berupa komunikasi yang baik dengan Ketua Angkatan. NKP juga mencicil uang iuran peserta pelatihan dan pelunasan sisanya sesegera mungkin.

“Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 26 September 2026, yang bersangkutan juga siap bertanggung jawab atas pengembalian dana/keuangan. Ini berlaku baik ke peserta maupun APBD Kota Banjar,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |