harapanrakyat.com,- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi denda fantastis senilai Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjaman online (pinjol). Puluhan penyelenggara fintech lending tersebut terbukti melakukan pelanggaran terkait kesepakatan penetapan suku bunga atau praktik kartel yang merugikan masyarakat luas.
Keputusan yang dibacakan pada 26 Maret 2026 lalu itu menetapkan besaran denda yang bervariasi. Sebanyak 52 perusahaan di antaranya dijatuhi denda minimal sebesar Rp 1 miliar.
Momentum Perbaikan Tata Kelola Perusahaan Pinjol Pinjol
Baca Juga: OJK Tasikmalaya Sebut Priangan Timur Darurat Pinjol Ilegal
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly menegaskan, langkah hukum ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan ekosistem pinjaman daring di Indonesia.
Menurutnya, sanksi dari KPPU tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif semata. Tetapi harus diikuti pula dengan pengawasan pelaksanaan yang nyata oleh masyarakat.
Yasonna menyoroti bagaimana praktik kartel telah menghambat kompetisi yang sehat antar perusahaan layanan pinjol. Hal ini berdampak langsung pada konsumen yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dengan biaya yang lebih kompetitif dan transparan.
Dampak Buruk Kartel: Lingkaran Setan “Gali Lubang Tutup Lubang”
Baca Juga: Ratusan Warga Padati Festival Pasar Rakyat Cimahi, Ada Pesan Penting Soal Pinjaman Online
Praktik kesepakatan bunga tinggi yang dilakukan oleh para pelaku usaha ini dinilai menjadi akar penyebab banyak keluarga terjerat masalah ekonomi. Yasonna menjelaskan, ketika mematok bunga pinjaman seragam di level tinggi, masyarakat yang penghasilannya terbatas akan terjebak dalam siklus utang yang tiada berakhir.
“Banyak masyarakat akhirnya terpaksa meminjam dari aplikasi perusahaan pinjol lain hanya untuk melunasi utang sebelumnya. Mereka masuk dalam lingkaran gali lubang tutup lubang yang memperburuk kondisi ekonomi keluarga,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Demi melindungi kepentingan konsumen, Yasonna meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur industri pinjol.
Beberapa poin penting yang perlu OJK perketat antara lain, mekanisme penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi, transparansi biaya-biaya tambahan serta denda keterlambatan. Kemudian, perlindungan data pribadi dan standar mekanisme penagihan. Serta sistem penyelesaian pengaduan masyarakat yang lebih responsif.
Baca Juga: Cerita Warga Tasikmalaya Terlilit Utang Dapin Online, Takut Foto Tak Senonoh Tersebar
Selain peran negara, menurut Yasonna, partisipasi publik juga sangat penting dalam memastikan industri keuangan digital tumbuh secara sehat. Ia pun mengimbau agar nasabah tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang perusahaan pinjol lakukan.
“Masyarakat jangan diam. Kawal putusan ini, simpan bukti transaksi maupun komunikasi, dan laporkan jika ada kejanggalan,” pungkasnya, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam membela hak-hak rakyat dari praktik bisnis yang tidak sehat. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

20 hours ago
17

















































