Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2023 di Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sebut Petani dan Buruh Harian Bisa Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

3 weeks ago 42

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPRD Jabar, H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat Tasikmalaya untuk sosialisasi masalah jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyerap aspirasi yang datang langsung dari masyarakat di Kampung Cibungur, Desa Nanggewer, Kecamatan  Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Pertemuan berlangsung di Gedung MDT Ula Al Ridla, Sabtu (2/8/25) lalu.

Selain bersilaturahmi dan menyerap aspirasi dari masyarakat, politisi PDI Perjuangan ini pun mensosialisasikan Perda No 5 tahun 2023. Perda ini menjelaskan soal optimalisasi penyelenggaraan serta perlindungan terhadap tenaga kerja dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Arip Rachman menjelaskan, Pemerintah Daerah Provinsi wajib melaksanakan pengawasan terhadap hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja. Mereka harus memastikan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Pekerja itu berhak mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Arip. 

Baca juga: Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

Lantas, pekerja mana yang berhak memperoleh jaminan sosial ini? Arip menjelaskan, mereka yang berhak mendapatkan jaminan ini adalah pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, termasuk juga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara untuk pekerja penerima upah, kata Arip, sudah semestinya akan masuk dalam program jaminan sosial tenaga kerja. “Karena pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya untuk masuk dalam program jaminan sosial tenaga kerja,” kata Arip.

Yang jadi pertanyaan, sambungnya, bagaimana dengan pekerja yang bukan penerima upah. Ia pun menjelaskan, untuk pekerja bukan penerima upah pun, berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.

Begitu pun dengan PMI, berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela. “Tentunya dengan syarat, dia harus menjadi PMI yang legal, bukan PMI Ilegal,” papar Arip.

Masyarakat Harus Paham Aturan

Arip menambahkan, pemerintah sangat berkepentingan untuk mensosialisasikan Perda No 5 tahun 2023. Perda ini tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum paham tentang aturan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

“Jadi setiap pekerja yang masuk program jaminan sosial ini akan mendapatkan lima manfaat. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” papar Arip.

Bahkan, menurut Arip, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa program pemerintah ini hanyalah untuk para pekerja di sektor formal. “Padahal pekerja di sektor non formal juga bisa mengikuti program ini dan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (4), papar Arip, menyebutkan bahwa pekerja bukan penerima upah sebagaimana ayat (2) huruf b, berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.

“Jadi, pekerja di sektor non formal pun bisa mengikuti program ini dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga mereka pun bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian, termasuk juga jaminan hari tua,” katanya.

Pekerja bukan penerima upah ini, kata Arip, seperti para pedagang, pengrajin, pelaku usaha mikro, petani, tukang ojek, penarik becak, dan pekerja di sektor pekerjaan non formal. “Jadi, petani dan buruh harian pun bisa mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Arip. (ADV)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |