harapanrakyat.com,- Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital dalam sistem keamanan jalan raya. Melalui inovasi terbaru, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah terintegrasi dengan teknologi Face Recognition (pengenalan wajah) dan basis data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengidentifikasi para pengendara yang mencoba mengelabui hukum. Terutama mereka yang menggunakan plat nomor palsu atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sama sekali.
Berdasarkan statistik Korlantas Polri sepanjang Semester I 2026 (Januari hingga Juli), tercatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait plat nomor yang tertangkap kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggar atau sebanyak 77,24 persen merupakan pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Korlantas Polri Resmi Operasikan Body Worn Camera untuk Petugas Lalu Lintas
Cara Kerja Sistem Face Recognition
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, banyak pengendara yang sengaja memanipulasi plat nomor untuk menghindari pantauan kamera ETLE.
Selain itu, modus ini sering pengendara gunakan untuk menyiasati kebijakan ganjil genap. Bahkan untuk menutupi jejak tindak kriminal seperti kasus tabrak lari.
Dengan adanya teknologi Face Recognition atau pengenalan wajah, identitas pengemudi akan tetap terdeteksi meski kendaraan tidak menggunakan identitas resmi.
Sistem tersebut akan mengambil gambar wajah pengendara melalui kamera ETLE, lalu secara otomatis mencocokkannya dengan data di Dukcapil.
“Identitas pengendara tetap bisa diketahui meski kendaraannya menggunakan plat nomor palsu, ditutup, atau tidak dipasang sama sekali,” jelas Brigjen Agus dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Implementasi teknologi ini memberikan beberapa keuntungan, diantaranya meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas. Memastikan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran tepat sasaran sesuai dengan identitas pengendara.
Baca Juga: Viral Razia Pajak di SPBU dan Aturan Baru Ban Gundul, Korlantas Polri: Hoaks
Selain itu juga untuk membantu pengungkapan kasus kriminal di jalan raya. Serta mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas kendaraan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Brigjen Pol I Made Agus juga menegaskan, penggunaan TNKB adalah kewajiban hukum sesuai Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Jika melanggar, sanksi yang membayangi tidaklah ringan.
Tidak memasang TNKB, berdasarkan Pasal 280 UU No. 22/2009, pelanggar terancam denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.
Sedangkan jika menggunakan plat palsu, pelanggar dapat dijerat Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Penegakan Hukum yang Humanis
Meski memperketat teknologi, Korlantas Polri tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan mengandalkan sistem elektronik sebagai garda terdepan.
Baca Juga: Jangan Asal Ubah! Ini Aturan Resmi Korlantas Polri Terkait Larangan Penggunaan Plat Nomor Modifikasi
Petugas di lapangan akan melakukan penindakan secara langsung jika sistem back office memverifikasi adanya ketidaksesuaian data kendaraan.
Brigjen Pol I Made Agus menekankan bahwa tujuan utama dari pemanfaatan teknologi Face Recognition ini bukanlah semata-mata untuk melakukan penindakan. Tetapi untuk membangun kepatuhan masyarakat demi terciptanya keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan raya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
5

















































