harapanrakyat.com,- Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS dan PS lantaran nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Panyileukan, Kota Bandung.
Pasutri asal Pasanggrahan, Ujungberung ini menyasar korban yang masih di bawah umur demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: KDM Ingin Kembalikan Kejayaan Teras Cihampelas sebagai Ikon Wisata Bandung
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, aksi itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB pada Senin 3 Agustus 2026 di Jalan Sindangsari, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor bersama temannya sambil memainkan ponsel.
Melihat kesempatan itu, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet kendaraan korban dan merampas ponsel secara paksa.
“Kejadiannya Senin 3 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 di Jalan Sindangsari, Panyileukan, Kota Bandung. Korban masih di bawah umur. Pelaku memepet dan merampas handphone korban. Ada sedikit kekerasan, karena tangan korban tertarik pelaku,” kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Rabu (5/8/2026).
Anton berujar, warga yang melihat kejadian itu langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
Kemudian, aparat kepolisian yang menerima laporan masyarakat bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pasutri beserta barang bukti di lokasi kejadian.
“Warga sempat melakukan pengejaran kepada pelaku yang kabur setelah merampas barang bukti (handphone). Pelaku sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Panyileukan,” ujarnya.
Motif Pasutri di Bandung Jambret Anak-anak
Anton menambahkan, aksi penjambretan murni dipicu oleh desakan ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara mengenai keterlibatan pelaku PS, Anton menyebut, pelaku AS memang sengaja mengajak istrinya secara sadar tanpa ada unsur paksaan untuk melancarkan penjambretan.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan anak-anaknya. Pelaku AS mengajak istrinya jadi mereka melakukannya secara sadar dan terencana. Saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ucapnya.
Terancam 9 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Anton menambahkan, saat beraksi pelaku mengenakan jaket salah satu penyedia jasa pengantar makanan online.
Polisi kini masih mendalami apakah atribut itu milik pribadi sewaktu bekerja atau sengaja digunakan sebagai kamuflase untuk mengelabui warga serta memilih sasaran secara acak.
“Atribut yang pelaku gunakan, kami akan mendalami lebih lanjut. Apakah pernah menjadi pengemudi ojek online atau hanya kamuflase untuk melancarkan aksinya,” tuturnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, sepeda motor, serta pakaian pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AS mengaku nekat menjambret karena terdesak biaya kontrak rumah dan kebutuhan empat anaknya yang masih kecil.
Baca Juga: Pemain Padel Argentina Jajal Dago Padel Club Bandung, Bos Koi: Ini Lapangan Terbaik di Indonesia
“Saya dulu kerja di bengkel, sekarang serabutan. Uang hasil jualan atau ini rencananya buat anak-anak, buat susu, buat makan, dan bayar kontrakan,” kata AS. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

9 hours ago
12

















































