Vadel Badjideh Ajukan Banding usai Putusan Vonis Hukuman 9 Tahun

3 hours ago 4

Kabar Vadel Badjideh ajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhasil mencuri perhatian publik. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai dancer tersebut tidak terima atas vonis 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar yang tertuju padanya. Pihaknya menilai bahwa majelis hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan.

Baca Juga: Pinkan Mambo Manggung, Ngaku Dibayar 200 Juta Demi Beli Susu

Vadel Badjideh Ajukan Banding ke PN Jakarta Selatan

Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh itu secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oya mengatakan bahwasanya pengajuan banding ini merupakan hak hukum kliennya. Terlebih lagi, pihaknya menilai majelis hakim tidak cermat dalam memberikan keputusan vonis atas perkara persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang menjerat kliennya tersebut. 

“Agenda hari ini serahkan memori banding. Seperti yang saya sampaikan ke majelis bahwa kami banding,” ucap Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025).

Majelis Hakim Abaikan Fakta-Fakta Krusial 

Keputusan Vadel Badjideh ajukan banding ke Pengadilan tersebut bukan tanpa alasan. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah fakta krusial di persidangan, khususnya bukti visumnya yang menurutnya diabaikan majelis hakim. Tentunya hal ini menjadi dasar mereka untuk memperjuangkan keadilan di tingkat pengadilan lebih tinggi.

Baca Juga: Reaksi Kakak Rizky Nazar Melihat Syifa Hadju Dilamar El Rumi di Swiss

“Poinnya ialah memperjuangkan hak hukum dari klien. Karena saya menilai majelis hakim kemarin dalam keputusannya kurang mencermati fakta hukum di persidangan. Itu saja. Sebab ada bukti visum, segala macemnya, kok majelis hakim mengabaikannya” jelasnya.

Lebih lanjut, Oya mengungkapkan bahwa keputusan banding ini diambil setelah berdiskusi dengan Vadel pasca sidang putusan. Saat itu, majelis hakim sempat menanyakan tanggapan Vadel terkait vonis 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Melihat ada sedikit kejanggalan, kuasa hukum akhirnya berembuk untuk upaya banding. 

“Kan majelis menanyakan tanggapan waktu itu, dan Vadel-nya berembuk sama kita untuk menyatakan banding,” jelas Oya.

Keluarga Sempat Syok Mendengar Putusan Hakim

Sementara itu, pihak keluarga Vadel sempat syok mendengar putusan hakim tersebut. Ibu Vadel Badjideh, Titin, bahkan pingsan ketika majelis hakim Jakarta Selatan membacakan putusan untuk putranya. Sontak saja, kedua kakak Vadel, Martin dan Bintang dengan sigap menangani sang ibunda. Demi menjaga perasaan keluarga inilah, tak heran Vadel Badjideh ajukan banding untuk memperoleh putusan seadil-adilnya.

Di sisi lain, Bintang selaku kakak menceritakan kondisi keluarganya usai mendengar keputusan majelis hakim. Ia pribadi sempat gemetar melihat kondisi sang ibunda yang sempat pingsan. Pasalnya, kaki ibunya mendadak lemas seketika dan ambruk. 

“Mama itu syok, tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemas. Kita juga coba untuk kuatin Mama. Saya bergetar ya sama Vadel sama Martin,” kata Bintang setelah proses sidang. 

Baca Juga: Haru! Setelah Penantian Lama, Akhirnya Marshanda Tinggal Serumah dengan Siena

Kini dengan penuh keyakinan, Vadel Badjideh ajukan banding dan berharap upayanya akan membuahkan hasil. Sekedar informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Vadel selama 12 tahun. Ia terjerat pasal 81 ayat 2 jo, Pasal 77A ayat 1 UU (Undang-Undang Perlindungan Anak), Pasal 82 ayat 1 UU (Undang-Undang No 35 2014 Perlindungan Anak) dan Pasal 348 KUHP. Setelah melalui proses panjang, akhirnya sampailah ke tahap vonis akhir. Namun karena merasa ada yang janggal, Vadel Badjideh resmi ajukan banding guna memperoleh hukuman yang lebih adil untuknya. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |