harapanrakyat.com,- Kemunculan papan atau plang bertuliskan “Tanah Milik” di kawasan pesisir Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memicu tanda tanya masyarakat. Lokasi yang selama ini dikenal sebagai tanah harim atau kawasan sempadan pantai itu diduga telah memiliki sertifikat hak milik sehingga menimbulkan polemik.
Keberadaan plang tersebut bahkan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warga mempertanyakan status lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai akses menuju pantai, sekaligus jalur aktivitas nelayan.
Baca Juga: Sampah Mengepung Pantai Madasari Pangandaran, Wisatawan: Foto-foto Jadi Jelek
Menyikapi polemik yang berkembang, pihak Kecamatan Cimerak turun langsung ke lokasi untuk menemui warga dan melihat kondisi di lapangan.
Plang Bertuliskan Tanah Milik di Kawasan Pantai Madasari Pangandaran
Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra mengatakan, masyarakat berharap ada keterbukaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Pangandaran, hingga Pemerintah Desa Madasari mengenai status kepemilikan lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai tersebut.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut satu bidang tanah, tetapi diduga melibatkan sejumlah lahan di sepanjang kawasan pesisir Pantai Madasari yang selama ini dikenal sebagai tanah harim.
“Kami merasa prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan, kini muncul papan bertuliskan tanah milik. Serta larangan masuk tanpa izin pemilik. Kondisi ini tentu memunculkan banyak pertanyaan,” ungkap Indra, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga: Sengketa Batas Tanah di Cipageran Cimahi Berakhir Damai Lewat Mediasi BPN
Menurutnya, apabila benar terdapat sertifikat hak atas tanah di kawasan yang semestinya menjadi ruang publik, kondisi tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat menuju pantai. Sekaligus mengganggu aktivitas nelayan yang setiap hari memanfaatkan jalur tersebut.
Indra mengungkapkan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Madasari mengenai batas antara tanah milik dan tanah harim. Berdasarkan peta yang diperlihatkan pemerintah desa, terdapat sejumlah bidang tanah yang telah tercatat sebagai lahan bersertifikat.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan pertanahan. “Kalau memang tanah harim tidak bisa disertifikatkan, mengapa di lokasi ini justru muncul sertifikat? Sementara di tempat lain masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat karena alasan lahannya merupakan tanah harim. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Audit Proses Penerbitan Sertifikat
Selain itu, Indra juga menyoroti adanya dugaan lahan yang telah bersertifikat meski berada sangat dekat dengan bibir pantai. Sebaliknya, terdapat lahan yang letaknya lebih jauh dari garis pantai, namun masih masuk kategori sebagai tanah harim.
Ia menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan.
Baca Juga: Perjuangkan Tanah, Puluhan Warga Gelar Aksi di Tanjung Cemara Pangandaran
Forum Masyarakat Peduli Madasari pun mendesak BPN bersama pemerintah daerah melakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat. Serta inventarisasi ulang kawasan sempadan pantai untuk memastikan ruang publik tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap tanah harim tetap dipertahankan sesuai aturan. Jangan sampai akses publik dan ruang bersama masyarakat di kawasan pantai perlahan berubah menjadi kepemilikan pribadi,” pungkasnya. (Kiki/R3/HR-Online/Editor: Eva)

3 hours ago
1

















































