5 Contoh Ceramah Ramadhan tentang Zakat Fitrah & Hikmahnya

15 hours ago 8

tirto.id - Ceramah tentang zakat fitrah tentunya akan sering terdengar ketika memasuki bulan Ramadhan. Ceramah zakat memang penting disampaikan kepada umat agar setiap muslim paham mengenai kewajibannya.

Ceramah keagamaan menjadi salah satu bagian dalam kegiatan Ramadhan yang bertujuan memberikan pemahaman, motivasi, dan bimbingan dalam menjalani kehidupan sesuai dengan syariat agama.

Ceramah ini umumnya dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, setelah Tarawih, setelah salat Subuh berjamaah, atau kegiatan lain yang dihadiri oleh banyak audiens. Ceramah keagamaan bisa mengangkat berbagai topik yang relevan dengan bulan Ramadhan, salah satunya adalah zakat fitrah.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu atau memenuhi syarat. Khusus untuk zakat fitrah, zakat ini wajib dikeluarkan saat Ramadhan dalam bentuk makanan pokok (misalnya beras) atau uang.

Dilansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah adalah 2,5-3 kg makanan pokok. Jika dalam bentuk uang, maka jumlahnya harus setara dengan harga beras di masing-masing daerah. Di wilayah Jabodetabek misalnya, BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000 per orang (tahun 2025).

Detail-detail tentang zakat fitrah inilah yang harus disampaikan kepada banyak orang. Oleh karena itu, ceramah singkat tentang zakat fitrah tidak bisa dianggap sepele karena berisi informasi penting atau panduan agar umat Islam dapat membayar zakat dengan benar.

Ada beberapa contoh ceramah tentang zakat fitrah yang bisa dijadikan referensi. Ceramah ini dapat mengusung satu topik utama terkait zakat fitrah, misalnya tentang aturan, golongan penerima, atau keutamaan dan manfaat berzakat.

Berikut beberapa contoh ceramah tentang zakat fitrah di bulan Ramadhan:

1. Ceramah tentang Zakat Fitrah dan Siapa yang Wajib Menunaikannya

Ilustrasi Kafarat Beras

Ilustrasi Zakat Beras. foto/istockphoto

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan. Mari kita wujudkan rasa syukur ini, salah satunya dengan menunaikan kewajiban berzakat.

Hadirin yang dirahmati Allah, zakat adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Dalil tentang zakat pun bisa kita temukan dalam kitab suci Al-Quran, salah satunya firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al Baqarah: 43)

Salah satu zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Islam adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan, tepatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian sosial dalam Islam yang bertujuan untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa kita. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi untuk membantu orang-orang yang kekurangan agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Zakat fitrah memiliki hukum wajib bagi setiap muslim yang mampu. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Lalu, siapa saja yang wajib menunaikan zakat fitrah? Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri.

Syarat lain untuk membayar zakat fitrah adalah mampu dari segi materi atau berkecukupan dengan harta yang halal. Zakat fitrah wajib bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki di malam dan hari raya Idul Fitri setelah memenuhi kebutuhan pokoknya.

Dalam hal ini, setiap orang dewasa wajib membayar zakat fitrah, sedangkan anak-anak dan bayi yang belum baligh dan belum memiliki harta sendiri, tentunya dibayarkan oleh orang tuanya.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok. Jika di daerah tersebut lazim menggunakan beras sebagai makanan pokok, maka zakatnya juga harus berupa beras. Jika makanan pokok di daerah tersebut adalah gandum, maka zakatnya pun harus berupa gandum.

Satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kg beras. Selain dalam bentuk makanan, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara.

Hadirin sekalian, menunaikan zakat fitrah bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Dengan zakat fitrah, kita ikut membantu mereka yang kurang mampu agar bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.

Islam mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati bukan hanya saat kita merayakan Idul Fitri, tapi juga saat kita bisa berbagi dengan saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Oleh karena itu, marilah kita menjalankan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Semoga Allah SWT menerima ibadah puasa dan zakat kita, serta menjadikan kita hamba-Nya yang selalu peduli terhadap sesama. Aamiin ya Rabbal 'alamin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

2. Ceramah tentang Zakat Singkat: Penerima Zakat Fitrah

Ilustrasi Kafarat Beras

Ilustrasi Zakat Fitrah. foto/istockphoto

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesempatan untuk menunaikan zakat.

Hadirin yang dirahmati Allah, seperti yang kita ketahui, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Namun, zakat ini juga memiliki aturan khusus mengenai siapa saja yang berhak menerimanya.

Secara umum, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang biasa disebut sebagai asnaf zakat. Siapa saja mereka?

Golongan pertama adalah fakir, yaitu mereka yang tidak memiliki harta, tidak punya penghasilan, dan tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Mereka sangat membutuhkan bantuan agar bisa bertahan hidup dengan layak.

Kedua, golongan orang-orang miskin. Yang disebut miskin adalah mereka yang memiliki harta atau penghasilan, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarganya.

Golongan ketiga adalah amil zakat, yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan mereka dalam mengelola zakat.

Tugas amil zakat tidak main-main. Mereka punya tanggung jawab besar dalam mengelola zakat, termasuk membimbing muzaki dalam membayar zakat sekaligus menentukan siapa penerima atau mustahiknya agar tidak salah sasaran. Inilah alasan mengapa amil zakat berhak menerima zakat fitrah.

Golongan keempat adalah mualaf, yaitu orang-orang yang baru masuk Islam. Seorang mualaf seringkali mendapatkan kesulitan atau tantangan hidup, baik secara sosial maupun finansial. Itulah kenapa mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan dari umat Islam dan untuk memperkuat keimanannya.

Golongan kelima adalah gharimin, yaitu orang-orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Dalam konteks ini, orang-orang tersebut terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya atau berutang demi kemaslahatan umat.

Jadi, jika ada orang berutang untuk hal-hal yang tidak baik, misalnya untuk berjudi atau untuk membeli barang mewah yang bukan kebutuhan dasar hidup, maka dia tidak berhak menerima zakat.

Golongan keenam adalah riqab atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Golongan ketujuh adalah fisabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan Allah, salah satunya seorang pendakwah yang berusaha meluruskan kehidupan umat dengan ajaran Allah.

Golongan terakhir adalah ibnu sabil, yakni mereka yang kehabisan bekal atau biaya dalam perjalanan. Golongan ini termasuk musafir yang bepergian untuk tujuan baik, misalnya mencari nafkah, belajar, atau bepergian untuk berdakwah.

Lalu, bagaimana jika ada anggota keluarga kita yang tidak mampu? Bolehkah memberikan zakat kita kepada mereka?

Perlu digarisbawahi bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada anggota keluarga yang termasuk dalam tanggungan kita, seperti orang tua, anak, atau pasangan kita sendiri.

Namun, untuk keluarga jauh seperti paman, bibi, atau mereka yang tidak dalam tanggungan nafkah kita dan tergolong dalam 8 asnaf zakat, maka kita boleh memberikan zakat pada mereka.

Hadirin sekalian, memahami penerima zakat fitrah sangatlah penting agar kita menunaikannya dengan tepat sasaran. Dengan memberikan zakat kepada yang berhak, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Semoga Allah SWT menerima zakat kita dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal kebaikan di akhirat kelak. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

3. Ceramah Zakat Fitrah: Waktu dan Cara Berzakat

Ilustrasi ZakatIlustrasi Zakat. foto/IStockphoto

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hadirin yang dirahmati Allah, zakat fitrah telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri serta kepedulian terhadap sesama. Oleh karena itu, kita harus memahami kapan dan bagaimana cara menunaikannya dengan benar.

Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah: 103).

Membayar zakat fitrah tidaklah terlalu rumit, tapi tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Pertama terkait waktu. Kapan harus menunaikan zakat fitrah?

Zakat fitrah wajib ditunaikan di bulan Ramadhan. Hukum terkait waktu pembayarannya bisa bermacam-macam, yaitu:

  • Waktu mubah, artinya zakat fitrah boleh dibayarkan sejak memasuki bulan Ramadhan hingga akhir Ramadhan. Jadi, jika belum masuk Ramadhan, kita tidak boleh membayar zakat fitrah.
  • Waktu wajib, yakni pada akhir Ramadhan dan awal Syawal.
  • Waktu sunah, yakni sebelum shalat Id berlangsung atau sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh, zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri dilaksanakan atau pada waktu magrib di hari Idul Fitri.
  • Waktu haram, yakni setelah melewati tanggal 1 Syawal atau saat Idul Fitri sudah lewat.

Jadi, jika kita membayar zakat setelah Idul Fitri berakhir, maka pembayaran tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Dalam hal cara menunaikan zakat fitrah, Rasulullah SAW telah mencontohkan bahwa zakat ini harus dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing.

Ukuran atau takaran zakat fitrah adalah satu sha’ sebagaimana hadis yang berbunyi:

“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id.” (HR Bukhari dan Muslim).

Memang terdapat perdebatan tentang seberapa besar satu sha’ tersebut, tapi perbedaan pendapat ini tidak perlu menjadi hal yang memecahkan kita. Secara umum, jumlah beras untuk zakat fitrah yang jamak diketahui oleh masyarakat Indonesia adalah 2,5 kg.

Meski demikian, beberapa mazhab memiliki pendapat berbeda tentang ukuran satu sha’. Menurut Mazhab Syafi'i yang juga dianut sebagian besar muslim Indonesia, satu sha’ setara dengan 2,75 kg.

Jadi, untuk kehati-hatian, kita sebaiknya mengeluarkan zakat fitrah berupa beras seberat minimal 2,75 kg dan boleh dilebihkan. Jika dalam bentuk uang, nilainya pun harus setara dengan harga beras tersebut.

Sebagai umat Islam, kita harus memastikan bahwa zakat fitrah yang kita keluarkan tepat waktu dan jumlahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Jangan sampai kita menunda-nunda hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Hadirin sekalian, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk rasa syukur kita atas nikmat yang telah Allah berikan selama Ramadan.

Dengan menunaikan zakat fitrah dengan benar, kita tidak hanya membersihkan jiwa dari, tapi juga membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu agar bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.

Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, termasuk zakat fitrah yang kita tunaikan. Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

4. Ceramah Singkat tentang Zakat Fitrah dan Keutamaannya

Ilustrasi Memberi Zakat

Ilustrasi Memberi Zakat. foto/Istckphoto

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sebagai umat Islam, kita memiliki beberapa kewajiban yang terangkum dalam rukun Islam, salah satunya adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib kita tunaikan di bulan Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri atau jiwa kita.

Zakat fitrah sejatinya memiliki banyak keutamaan. Pertama, mendapatkan pahala yang besar sebagaimana janji Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 162:

“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS An Nisa: 162)

Keutamaan kedua adalah mendapatkan ampunan dosa dan imbalan surga. Janji Allah ini pun tertuang dalam kitab suci Al-Quran:

“...Allah berfirman, “Aku bersamamu. Sungguh, jika kamu mendirikan salat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul-rasul-Ku dan membantu mereka, serta kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Aku masukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS Al Maidah: 12).

Ketiga, harta yang kita miliki menjadi lebih berkah, bahkan bisa berkembang atau menjadi lebih banyak. Rasulullah SAW sudah mengingatkan umatnya bahwa sedekah dan zakat tidak akan pernah mengurangi harta yang kita miliki.

Zakat justru akan membersihkan harta dan bisa membuka pintu rezeki bagi mereka yang membayarnya dengan penuh ikhlas.

Keempat, zakat fitrah adalah penyempurna ibadah puasa. Selama Ramadhan, mungkin tanpa sadar kita melakukan kesalahan seperti berbicara sia-sia atau melakukan hal yang kurang baik.

Dengan menunaikan zakat fitrah, kita membersihkan ibadah puasa kita sehingga diterima oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadis disebutkan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Daud).

Keutamaan kelima adalah menjaga keseimbangan sosial. Zakat fitrah diberikan kepada mereka yang berhak, termasuk fakir miskin. Zakat fitrah adalah wujud solidaritas sosial yang diajarkan dalam Islam.

Dengan berbagi kepada sesama, kita ikut serta dalam menciptakan kebahagiaan bagi orang lain. Zakat fitrah dapat membantu finansial orang-orang yang kurang berkecukupan sekaligus mempererat hubungan antar sesama muslim.

Hadirin sekalian, dengan berbagai keutamaan tersebut, hendaknya kita menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan dalam Islam. Dengan menunaikannya, kita tidak hanya membersihkan jiwa, tapi juga turut membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Marilah kita tunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan agar kita mendapatkan keberkahan di dunia dan akhirat. Semoga Allah SWT menerima ibadah puasa dan zakat fitrah kita. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

5. Ceramah tentang Zakat dan Sedekah

Ilustrasi Zakat

Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hadirin yang dirahmati Allah, pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang zakat fitrah dan sedekah. Dua amalan ini memiliki kesamaan dalam hal berbagi kepada sesama, tetapi terdapat perbedaan dalam hukum dan pelaksanaannya.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, sedangkan sedekah adalah amalan sunah yang sangat dianjurkan dan dapat dilakukan kapan saja, di mana saja, dan dalam bentuk apa saja.

Zakat fitrah memiliki hukum wajib dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang menjadi pilar agama. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

“Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al Baqarah: 43)

Maka, hukum zakat fitrah sudah jelas, yaitu wajib. Mereka yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang-orang muslim atau beragama Islam serta mampu dari segi harta, artinya memiliki kelebihan materi di malam dan hari Idul Fitri setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi.

Zakat fitrah pun memiliki aturan dalam hal waktu dan jumlah yang harus dibayarkan. Zakat fitrah harus dalam bentuk makanan pokok, misalnya beras, atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras.

Jumlah zakat fitrah adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 hingga 3 kg makanan pokok. Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dan harus setara dengan nilai harga beras di daerahnya.

Di sisi lain, sedekah tidak memiliki aturan khusus seperti pembayaran zakat fitrah. Sedekah tidak diwajibkan, tapi jadi amalan yang sangat dianjurkan dan berpahala besar, terutama di bulan Ramadhan seperti sekarang.

Bentuk sedekah pun bisa beragam, mulai dari uang, makanan, tenaga, ilmu, bahkan senyuman pun dihitung sebagai sedekah. Rasulullah SAW bersabda:

“Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah bagimu.” (HR. Tirmidzi)

Hal ini menunjukkan bahwa sedekah adalah amalan yang sangat mudah dan bisa dilakukan kapan saja. Bahkan, orang fakir miskin pun bisa bersedekah dan mendapat pahala yang luar biasa.

Zakat dan sedekah memiliki keutamaan yang besar. Keduanya adalah amalan yang bisa mendatangkan pahala berlipat ganda jika dilakukan dengan ikhlas. Keduanya juga adalah bentuk kasih sayang dan kepedulian kita terhadap sesama.

Tak hanya itu, zakat dan sedekah juga dapat menghapus dosa dan kesalahan-kesalahan kita.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah itu menghapus kesalahan seperti air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi)

Hadirin sekalian, di dalam kehidupan ini, harta hanyalah titipan dari Allah SWT. Dengan berbagi melalui zakat dan sedekah, kita tidak akan menjadi miskin, justru Allah akan menggantinya dengan rezeki yang lebih banyak dan lebih baik.

Zakat dan sedekah tidak akan mengurangi harta, tapi akan mendatangkan keberkahan dalam hidup kita. Oleh karena itu, marilah kita selalu menunaikan zakat sebagai kewajiban dan memperbanyak sedekah sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama.

Jangan takut kehilangan harta, karena Allah SWT telah menjanjikan balasan yang lebih baik bagi mereka yang gemar bersedekah dan menunaikan zakat dengan ikhlas.

Semoga Allah SWT menjadikan kita hamba yang dermawan, yang selalu berbagi dan peduli terhadap sesama. Semoga zakat dan sedekah yang kita keluarkan menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan pahala hingga di akhirat kelak. Aamiin ya Rabbal 'alamin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Demikian contoh teks ceramah tentang zakat fitrah yang bisa dijadikan referensi. Semoga ceramah ini dapat menambah pemahaman kita tentang pentingnya zakat fitrah sebagai bentuk kewajiban, kepedulian sosial, sekaligus sebagai penyempurna ibadah di bulan Ramadhan.


tirto.id - Edusains

Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |