7 Orang yang Boleh Meninggalkan Shalat Jumat dan Syaratnya

14 hours ago 7

tirto.id - Dalam Islam terdapat golongan orang yang boleh meninggalkan Shalat Jumat. Orang di luar golongan ini, wajib hukumnya menjalankan Salat Jumat berjemaah.

Lantas, bagaimana hukum tidak Shalat Jumat? Siapa orang yang tidak wajib Shalat Jumat? Apakah orang sakit boleh tidak Shalat Jumat? Apa saja hadits tentang orang yang tidak wajib Shalat Jumat?

Ibadah salat Jumat merupakan kewajiban mingguan yang harus ditegakkan bagi muslim laki-laki, balig, berakal, dan mukim. Kewajiban Salat Jumat tertera dalam Surah Al-Jumu'ah Ayat 9 sebagai berikut:

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. Al-Jumu'ah [62]:9).

Siapa Saja Orang yang Boleh Meninggalkan Shalat Jumat?

Meskipun Salat Jumat termasuk ibadah wajib, ada beberapa kondisi khusus atau orang tertentu yang gugur dari kewajiban Salat Jumat. Sebagai gantinya, beberapa golongan tetap diwajibkan untuk mendirikan salat Zuhur.

Ahli tafsir hukum Islam dari UIN Suska Riau, Dr. Erman, M.Ag menuliskan dalam "Rekonstruksi Ketentuan Shalat Jum'at" mengenai golongan tertentu yang tidak terkena kewajiban Salat Jumat sebagai berikut:

1. Perempuan

Sebagaimana diketahui umum, perempuan tidak dikenai kewajiban salat Jumat berjamaah, sebagai gantinya, mereka melaksanakan salat Zuhur di kediaman masing-masing.

2. Hamba Sahaya

Hamba sahaya atau budak juga tidak dikenai kewajiban salat Jumat berjamaah. Ketentuan ini bersandar dari sabda Nabi Muhammad SAW: “Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya, perempuan, anak kecil [belum balig], dan orang sakit,” (HR. Abu Daud).

3. Anak Belum Balig

Anak yang belum balig tidak dikenakan kewajiban salat Jumat. Namun orang tua dapat mengajak anak untuk berangkat ke masjid, selagi tidak mengganggu jamaah lainnya untuk membiasakan anak melakukan ibadah.

Kendati belum dikenakan kewajiban ibadah, anak yang belum balig tetap akan memperoleh pahala dari ibadah yang dikerjakannya. Hal ini disimpulkan dari hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas RA:

“Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala," (HR. Muslim).

4. Orang Sakit

Masih dari hadis di atas, orang yang tidak dikenai kewajiban salat Jumat adalah orang yang menderita sakit.

5. Musafir

Karena kewajiban salat Jumat jatuh pada orang mukim, maka bagi musafir, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur.

Namun, syarat safar atau perjalanan yang membolehkan tiadanya salat Jumat mestilah perjalanan mubah atau dengan tujuan ibadah. Adapun perjalanan dengan tujuan maksiat seperti merampok, berzina, menipu, tidak termasuk keringanan (rukhsah) yang menggugurkan salat Jumat.

6. Orang dengan Gangguan Mental [Hilang Kesadaran] dan Orang Mabuk

Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban salat Jumat. Hal ini didasarkan pada hadis Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Diangkatlah pena [dosa] dari tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia balig; (3) dan orang gila hingga dia berakal [sembuh],” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Selain orang dengan gangguan mental hingga hilang kesadarannya, orang mabuk juga tidak dikenakan kewajiban salat Jumat, namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras. Tiadanya kewajiban salat Jumat bagi orang mabuk tertera dalam firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (QS. An-Nisa’ [4]: 43).

Selain golongan dan kondisi di atas, dilansir laman NU Online, berdasarkan mazhab Syafi'i, kewajiban salat Jumat juga gugur ketika jumlah jamaahnya kurang dari 40 laki-laki muslim, termasuk imam di daerah bersangkutan.

Hal ini bersandar dari hadis riwayat Abdullah bin Mas'ud ia berkata: "Bahwasanya Rasulullah SAW salat Jumat di Madinah dengan jumlah jamaah sebanyak 40 orang," (HR. Baihaqi).

Oleh karena itu, menurut pendapat ini, jika di suatu wilayah umat Islam termasuk golongan minoritas dan berjumlah kurang dari 40 laki-laki untuk mengadakan salat Jumat berjamaah, maka Jumatan boleh ditiadakan.

Syarat Meninggalkan Shalat Jumat

Ada beberapa ketentuan yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban untuk mendirikan Salat Jumat. Ketentuan tersebut meliputi Islam, merdeka, balig, berakal, laki-laki, sehat, dan tidak dalam bepergian (bukan musafir).

Orang yang berada di luar beberapa syarat di atas, tidak memiliki kewajiban untuk mendirikan Salat Jumat. Hal ini ditegaskan Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis sebagai berikut:

“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit,” (HR. Abu Dawud).


tirto.id - Edusains

Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif & Syamsul Dwi Maarif

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |