948 Napi Langsung Bebas Setelah Terima Remisi Idul Fitri & Nyepi

4 days ago 22

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi ratusan ribu narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Secara simbolis, RK dan PMP bagi penganut Hindu dan Islam tersebut diberikan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, pada Jumat (28/3/2025). Kegiatan serupa dilakukan serentak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 narapidana, sedangkan PMP diberikan kepada 12 anak binaan.

Secara rinci, sebanyak 1.609 narapidana menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Lalu, sebanyak 20 narapidana menerima RK II yang artinya langsung bebas setelah menerima Remisi. Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 anak binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” ungkap Menteri Agus dalam keterangan resminya, Jumat (28/3/2025).

Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.

Sedangkan, 928 orang yang terdiri atas 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas. Apabila di total, terdapat 948 narapidana yang bisa langsung bebas.

“Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan,” Ucap Agus.

Agus menegaskan pemberian Remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. “Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” terangnya.

Agus juga menyatakan memberikan RK dan PMP Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000. Sementara itu, pemerintah juga menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp80.460.405.000 dari pemberian RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.

Diketahui, pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Khusus bagi narapidana Terorisme, Remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.

Dengan adanya penghargaan berupa Remisi PMP, diharapkan Warga Binaan makin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas, Rutan, maupun LPKA. Selain itu, diharapkan juga angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan serta membantu mantan narapidana dan anak binaan untuk lebih mudah beradaptasi setelah bebas.


tirto.id - Hukum

Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |