tirto.id - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama dengan sejumlah koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan korupsi pada penetapan proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN). Aduan tersebut disampaikan langsung kepada pimpinan KPK 2024-2029.
"Kami membawa laporan yang telah disusun oleh teman-teman koalisi terkait dugaan korupsi di sebuah proyek. Proyeknya, saya tegaskan, adalah proyek strategis nasional PIK 2," kata Abraham Samad kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Abraham Samad menduga terjadi tindak pidana korupsi pada penetapan PIK 2 sebagai PSN. Dia mengatakan, pada penetapan tersebut terdapat kongkalikong dan suap yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
"Data yang kami miliki cukup banyak dan telah dikumpulkan dalam satu sistem. Sehingga, jika dibutuhkan kami siap mendistribusikannya kepada KPK untuk mempercepat penyelidikan. Namun, kami juga yakin bahwa KPK memiliki cukup data untuk melakukan investigasi menyeluruh," ujarnya.
Abraham Samad menduga adanya praktik suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang mengarah pada Agung Sedayu Group beserta anak perusahaanya.
"Oleh karena itu, kami meminta KPK agar tidak ragu untuk memanggil siapa pun yang terlibat, termasuk Agung Sedayu (Aguan). Nama Aguan seolah-olah telah menjadi mitos bahwa dia tidak tersentuh hukum. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada individu yang dapat mengatur negara ini, apalagi mengendalikan Presiden," tuturnya.
Dia juga melaporkan, adanya dugaan suap atas penerbitan sertifikat di area pagar laut di pesisir Tangerang, dan beririsan dengan PIK 2. Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sempat diterbitkan ATR/BPN sebagian merupakan milik dari anak perusahaan Agung Sedayu Group.
“Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," ucapnya.
Sementara itu, turut hadir dalam rombongan tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Said Didu, mengatakan laporan ini akan menjadi pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan aset negara yang dilakukan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mengingat, PSN PIK 2 tersebut ditetapkan pada zaman Jokowi.
"PIK 2 adalah puncak gunung es dari hilangnya aset negara yang diberikan kepada pihak swasta dengan cara yang melampaui kewenangan yang seharusnya. KPK seharusnya mengecek berapa jalan, sungai, pantai, dan irigasi yang telah diambil alih oleh PIK 2, apakah ada ganti ruginya kepada negara atau tidak," kata Didu.
Dia juga mengatakan bahwa PIK 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan merupakan pusat kendali kekuasaan Jokowi. Oleh karena itu, dia meminta pada KPK untuk memulai langkah dengan memeriksa aset negara yang telah diambil alih oleh Agung Sedayu Group.
"Sangat sulit untuk membantah bahwa pusat kendali kekuasaan Jokowi adalah PIK 2. Oleh karena itu, kami meminta KPK untuk mulai dengan langkah sederhana: periksa aset negara yang telah diambil alih," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah tengah melakukan evaluasi berkala pengembangan PSN, salah satu di antaranya adalah Ecowisata Tropical Coastland di PIK 2 yang dikelola oleh Agung Sedayu Group, istana properti milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, PSN yang terletak di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten ini bakal menjadi prioritas evaluasi, seiring dengan ramainya kabar pemagaran laut utara Tangerang.
Evaluasi yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) ini telah sampai pada tahap penyampaian hasil dan meminta kementerian teknis pengusul/pemberi rekomendasi untuk menindaklanjuti hasil evaluasi. Meski begitu, ia enggan membeberkan apa saja hasil evaluasi terhadap PSN tersebut.
“Evaluasi PSN sudah dilakukan dan sedang dimintakan tindak lanjutnya ke seluruh K/L (Kementerian/Lembaga) teknis yang menyampaikan usulan atau rekomendasi. Untuk PSN Ecowisata Tropical Coastland usulan atau rekomendasi teknis dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada saat itu, karena itu sekarang kita sedang mintakan evaluasi teknis dari kementerian Pariwisata," kata dia, kepada awak media, di Jakarta, Kamis (23/01/2025).
tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto