Ajakan Geruduk Kantor Media di Tasikmalaya Viral, Ahli Pers: Jika Keberatan Gunakan Hak Jawab

7 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Video berisi ajakan menggeruduk kantor media di Tasikmalaya, Jawa Barat viral. Ahli pers pun meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan diingatkan untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers sekaligus Ahli Pers asal Sukabumi, Hendrayana, mengatakan keberatan terhadap produk jurnalistik tidak semestinya disampaikan melalui ancaman maupun intimidasi.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan Hak Jawab dengan menyampaikan tanggapan atau sanggahan kepada redaksi media yang bersangkutan.

“Jika masyarakat atau publik dirugikan oleh sebuah pemberitaan, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Jawab kepada redaksi yang bersangkutan atau bisa langsung mengadukan media tersebut ke Dewan Pers,” kata Hendrayana dikutip dari Sukabumi Update, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga: Mobil Dinas Wali Kota Tasikmalaya Viral karena Ngebut, Warganet: Tumben Naik Mobil, Biasanya Suka Lari-lari

Hendrayana menegaskan, keberatan terhadap pemberitaan maupun perkataan dalam podcast yang menjadi bagian dari perusahaan pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia juga menyoroti tindakan berupa pengancaman dan intimidasi terhadap perusahaan pers. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan dapat masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur ancaman.

“Tindakan pengancaman, intimidasi, sangat tidak dibenarkan dan telah masuk wilayah tindak pidana berupa ancaman,” ujarnya.

Hendrayana menjelaskan, Hak Jawab merupakan ruang yang disediakan UU Pers bagi seseorang atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan.

Selain menyampaikan Hak Jawab kepada media, masyarakat juga dapat mengadukan persoalan pers kepada Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Kritik maupun keberatan terhadap sebuah pemberitaan sebaiknya disampaikan melalui cara yang tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Masyarakat juga bisa bijak bermedia sosial, tidak menyampaikan ajakan yang menimbulkan persoalan hukum. Ada etika ketika memang dirugikan sebuah pemberitaan,” katanya.

Baca Juga: Polres Ciamis Sita Puluhan Botol Miras, Seorang Pemuda Diduga Pengedar Diamankan

Kronologi Ajakan Geruduk Kantor Media di Tasikmalaya

Sebelumnya, ajakan menggeruduk kantor Priangandotcom-media yang berkantor di Tasikmalaya- beredar luas di media sosial. Ajakan tersebut memicu keresahan karyawan. Video tersebut muncul sebagai reaksi atas ucapan pribadi host Podcast Perspektif yang dianggap menyinggung Gubernur Jawa Barat.

Redaktur News, Yana Taryana, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan kritik. Namun, ajakan mendatangi kantor media hingga penyebaran alamat dan foto kantor dinilai telah menimbulkan kekhawatiran.

“Kami tidak mempermasalahkan kritik terhadap ucapan pribadi siapa pun. Tetapi ketika muncul ajakan menggeruduk kantor, kemudian berkembang sampai ada yang menyebarkan alamat lokasi dan foto kantor, tentu ini menimbulkan keresahan,” kata Yana.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Dapat 220 Unit Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

Manajemen pun kini mengumpulkan bukti dan berencana menempuh jalur hukum karena ajakan menggeruduk yang viral di media sosial tersebut dianggap meresahkan. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |