Apa Itu Puasa Kafarat? Ini Bacaan Niat & Tata Caranya

5 days ago 4

tirto.id - Puasa kafarat adalah salah satu jenis puasa dalam ajaran agama Islam, yakni puasa untuk menebus kesalahan atau sebagai sanksi. Lantas, apa bacaan niat dan bagaimana tata caranya?

Sudah sepatutnya manusia hidup di dunia ini beriringan dengan sejumlah permasalahan, sehingga potensi melakukan dosa bisa saja terjadi. Puasa kafarat pun hadir sebagai salah satu solusi penebusannya.

Ada berbagai jenis puasa kafarat yang disampaikan melalui ayat Al-Quran maupun para ulama. Untuk memperdalam pengetahuan terkait puasa kafarat dan cara menjalankannya, Anda bisa membaca penjelasan berikut.

Apa yang Dimaksud dengan Puasa Kafarat?

Puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan sebagai penebus kesalahan. Kemudian dideskripsikan pula sebagai puasa penebus sanksi atau denda atas pelanggaran yang telah dilakukan seorang muslim.

Puasa kafarat hukumnya wajib, hampir serupa dengan kewajiban berpuasa Ramadhan yang dilakukan umat Islam. Perbedaannya hanya mencakup kepada tujuan dari berpuasa dan niatnya.

Kafarat yang berhubungan dengan hak atau ketentuan Allah SWT harus ditunaikan akibat pelanggaran tersebut. Adapun kafarat ini terbagi menjadi beberapa jenis, sehingga aturan untuk masing-masingnya berbeda.

Sehubungan dengan itu, puasa kafarat berapa hari? Masing-masing pelanggaran memiliki aturannya sendiri terkait jumlah hari puasa kafarat yang disangsikan.

Jenis-Jenis Puasa Kafarat dan Tujuannya

Dikutip laman NU Online, Syaikh Ahmad bin Ahmad Al Mahamili daam Al Luhab fil Fiqhis Syafi'i mengatakan bahwa kafarat ada empat yaitu kafarat zhihar, kafarat hubungan badan di bulan Ramadhan, kafarat pembunuhan, dan kafarat yamin.

Kemudian di dalam kitab ulama lain seperti kitab Al-Majmu‘ Syarhul Muhadzab, empat kafarat tersebut dilengkapi dengan kafarat pelanggaran haji. Bentuk kafarat bukan hanya puasa saja, tapi ada wujud lain seperti memerdekakan budak atau memberi makan orang miskin.

Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta'ala memberikan pilihan kafarat yang memungkinkan untuk dilaksanakan pelanggarnya sesuai kemampuan. Berikut jenis-jenis puasa kafarat dan tujuannya.

1. Kafarat Zhihar

Kafarat ini merupakan penebusan akibat seorang suami menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya. Misalnya suami mengatakan,"Bagiku, engkau seperti punggung Ibuku."

Kalimat seperti ini dalam Al Quran surah Al Mujadilah ayat 2 termasuk perkataan mungkar dan dusta karena menyerupakan istri sebagai ibunya si suami.

Pada zaman jahiliyah, zhihar adalah salah satu cara menceraikan istri dan ini adalah perbuatan haram. Jika melakukannya, seorang suami dapat bertaubat dengan kafarat memerdekan seorang budak perempuan muslim, atau berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa adanya persetubuhan dengan istri. Namun jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin.

2. Kafarat Bersetubuh di Bulan Ramadan

Bersetubuh di siang hari saat puasa bulan Ramadan adalah haram. Kafarat untuk pelanggaran ini adalah memerdekakan hamba sahaya perempuan beriman, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin sebanyak satu mud.

3. Kafarat Pembunuhan

Pembunuhan dalam hal ini adalah yang tidak disengaja. Apabila pembunuhan dilakukan sengaja maka hukumannya adalah qisas atau diyat tunai yang ditanggung si pembunuh. Pada kasus pembunuhan tanpa sengaja maka kafaratnya adalah membayar diyat, ditambah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin atau puasa dua bulan berturut-turut.

4. Kafarat Yamin

Ini adalah kafarat yang diperuntukkan karena melanggar sumpah atau melakukan sumpah palsu. Kafaratnya berupa memberi makan 10 orang miskin, memberi mereka pakaian, memerdekakan budak, atau puasa tiga hari. Jenis kafarat tersebut pilihan yang bisa dilakukan sesuai kemampuan.

5. Kafarat Haji

Kafarat haji yang berkaitan dengan munculnya kafarat berpuasa yaitu jika jamaah membunuh hewan buruan. Kafaratnya adalah bersedekah pada fakir miskin senilai hewan yang diburu atau berpuasa.

Sementara itu, apabila jamaah tidak ihram dari iqat dan tidak kembali ke salah satu miqat, maka kafaratnya menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 10 hari dengan rincian 3 hari puasa di masa haji dan 7 hari di luar masa haji.

Bacaan Niat Puasa Kafarat

Layaknya berpuasa pada bulan Ramadhan, puasa kafarat adalah jenis puasa yang hukumnya wajib dilaksanakan. Khususnya ketika seseorang mengalami kesalahan-kesalahan tertentu.

Berikut ini bacaan niat puasa kafarat.

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Bacaan Latin:

Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala

Artinya:

"Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".

Tata Cara Pelaksanaan Puasa Kafarat

Umat Islam sekiranya sudah mengetahui bagaimana cara berpuasa yang benar. Dimulai dari waktu makan dan minum sahur, berpuasa hingga tenggelamnya fajar, serta berbuka puasa.

Ketentuan ini sejalan dengan berbagai pandangan umum yang diketahui setiap muslim, sehingga tata caranya mirip dengan puasa Ramadhan. Perbedaannya hanya terdapat di bacaan niat puasanya.

Kemudian seorang muslim bersahur lalu harus menahan makan, minum, dan berjima' dari terbitnya fajar hingga petang tiba. Selain itu tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |