Apa Sanksi bagi PNS-PPPK yang Belum Aktivasi MFA ASN Digital?

7 hours ago 4

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada sistem layanan ASN Digital. Fitur keamanan tambahan ini kini digunakan pada berbagai platform digital BKN, seperti SIASN, Helpdesk BKN, MOLA, dan MyASN.

MFA menjadi bagian penting dari transformasi digital instansi pemerintah, dengan tujuan utama memperkuat perlindungan data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai ancaman siber, termasuk peretasan, pencurian data, dan phishing.

Melalui penerapan MFA, setiap ASN yang mengakses layanan digital kini wajib melakukan verifikasi ganda. Mereka tidak hanya harus memasukkan kata sandi, tetapi juga kode verifikasi dari aplikasi seperti Google Authenticator.

Meski aktivasi MFA telah menjadi keharusan dalam sistem terbaru ASN Digital, hingga kini belum ada ketentuan resmi terkait sanksi administratif bagi ASN yang belum atau tidak mengaktifkan fitur ini.

Namun, konsekuensi teknisnya sangat jelas, di mana pengguna yang belum melakukan aktivasi berpotensi tidak bisa mengakses layanan digital yang sudah menerapkan sistem MFA. Untuk itu, BKN mengimbau seluruh ASN segera mengaktifkan MFA demi kelancaran dan keamanan saat menggunakan layanan digital.

Apa Sanksi bagi PNS-PPPK yang Belum Aktivasi MFA ASN Digital?

Penerapan fitur MFA pada platform ASN Digital kini menjadi kewajiban bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat keamanan sistem kepegawaian, terutama dalam menghadapi risiko serangan siber.

BKN sempat menetapkan batas waktu aktivasi hingga Senin, 14 April 2025 pukul 23.59 WIB. Namun, dalam penjelasan terbaru, tenggat tersebut bukan merupakan batas mutlak aktivasi, melainkan awal dari sistem layanan yang mengharuskan login menggunakan kode keamanan (OTP).

Bagi ASN yang belum mengaktifkan MFA, tidak dikenakan sanksi pemblokiran akun atau hukuman administratif langsung. Namun, dampaknya tetap signifikan, ASN tidak akan bisa mengakses layanan MyASN, SIASN, dan e-Kinerja karena sistem otomatis meminta kode OTP sebagai syarat masuk.

BKN juga telah menyediakan panduan teknis aktivasi guna memudahkan proses ini. Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menekankan pentingnya perlindungan data sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman kebocoran informasi, termasuk yang pernah terjadi di instansi pemerintah.

Cara Aktivasi MFA ASN Digital

Untuk meningkatkan keamanan akses akun ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) pada platform ASN Digital. Fitur ini bertujuan untuk melindungi data pribadi ASN dari ancaman siber seperti phishing dan peretasan.

Salah satu metode yang digunakan adalah Google Authenticator, aplikasi yang menghasilkan kode OTP (One-Time Password) yang hanya berlaku sementara dan berubah secara berkala.

Berikut ini langkah-langkah aktivasi MFA di portal ASN Digital BKN:

  1. Buka situs portal ASN Digital BKN.
  2. Klik logo BKN, lalu pilih menu Login.
  3. Masukkan username dan password, lalu klik tombol Masuk.
  4. Setelah berhasil login, akan muncul notifikasi mengenai penambahan fitur MFA. Klik menu MFA (OTP).
  5. Pada halaman Mobile Authenticator Setup, unduh aplikasi Google Authenticator atau FreeOTP melalui Play Store atau App Store.
  6. Buka aplikasi Google Authenticator di ponsel, klik ikon "+", lalu pilih menu Scan QR Code.
  7. Arahkan kamera ke QR code yang muncul di portal ASN Digital.
  8. Setelah dipindai, aplikasi akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode tersebut ke kolom One-time-code di portal ASN Digital.
  9. Masukkan nama perangkat di kolom Device Name, lalu klik tombol Submit.
  10. Login ulang ke akun ASN Digital dengan memasukkan username, password, dan kode OTP dari Google Authenticator.

Setelah aktivasi selesai, setiap kali login ke layanan ASN Digital, pengguna wajib memasukkan kode OTP sebagai tambahan keamanan selain kata sandi.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana


tirto.id - Edusains

Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Indyra Yasmin

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |