Apakah Driver Shopee Food Dapat THR 2025? Ini Penjelasannya

11 hours ago 10

tirto.id - Pemerintah telah memutuskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 melalui Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi berhak mendapatkan BHR atau THR 2025 dari perusahaan tersebut.

THR 2025 tersebut diberikan kepada pengemudi ojol dan kurir online paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau 2025.

Perusahaan aplikasi seperti, Grab dan Gojek (GoTo) sudah menyampaikan kesediaannya memberikan THR 2025 untuk mitranya melalui Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.

Lantas, bagaimana dengan driver shopee food apakah akan mendapatkan THR 2025 dari pengusaha aplikasi?

Apakah Driver Shopee Food Dapat THR 2025?

Hingga Senin, 17 Maret 2025, belum ada informasi resmi terkait THR 2025 atau BHR untuk mitra driver shopee food dari perusahaan aplikasi terkait (Shopee).

Menurut informasi dari customer service (CS) Shopee Food yang dihubungi Tirto pada Senin (17/3/2025) pukul 11.30 WIB, jika ada THR, maka akan langsung diinformasikan melalui notifikasi aplikasi driver.

"Terkait hal tersebut saat ini untuk THR driver akan kami informasikan kepada driver melalui notifikasi ya kakak," demikian menurut CS Shopee Food.

Driver Shopee Food dapat memantau perkembangan informasi terbaru mengenai THR 2025. Apabila ada update resmi mengenai THR 2025, driver akan diberikan notifikasi terkait hal tersebut.

Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan terkait THR 2025 untuk mitra pengemudi ojol maupun kurir online memang bukan dalam bentuk instruksi, namun lebih kepada imbauan.

Sebab, dalam pemberian THR 2025 atau BHR juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan aplikasi.

Bagaimana Aturan THR 2025 untuk Ojek Online dan Kurir?

Terdapat 5 poin yang harus diperhatikan dalam rangka pemberian THR 2025 atau BHR kepada mitra pengemudi ojol maupun kurir online berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25.

  1. BHR atau THR 2025 diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
  2. BHR atau THR 2025 diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
  3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik BHR atau THR 2025 diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan BHR atau THR 2025 sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  5. Pemberian BHR atau THR 2025 tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Meski SE ini tidak berbentuk instruksi dan hanya imbauan, namun Menteri Ketenagakerjaan sudah meminta kepada Gubernur masing-masing wilayah untuk upayakan agar THR 2025 bagi pengemudi ojol dan kurir online dapat diberikan oleh perusahaan aplikasi.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |