Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku 18 April 2025 Saat Libur?

6 hours ago 3

tirto.id - Pelaksanaan aturan ganjil genap di Jakarta mengalami penyesuaian khusus selama libur peringatan Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung yang jatuh pada tanggal 18 April 2025.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan strategi pengendalian volume lalu lintas dan mengurangi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Kebijakan ini berlaku untuk mengurangi kepadatan kendaraan bermotor pribadi berdasarkan angka terakhir dalam plat nomor.

Sistem berlaku selama hari kerja atau pada hari Senin sampai Jumat, dengan dua periode waktu dalam sehari, yaitu pagi hari (06.00 - 10.00 WIB) dan sore hingga malam hari (16.00 - 21.00 WIB).

Ruas jalan yang terkena aturan ini mencakup kawasan yang sering terjadi kepadatan seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, dan beberapa ruas jalan yang padat lain.

Dalam hari libur keagamaan, pemerintah kerap melakukan evaluasi dan memberikan kebijakan baru selama hari libur keagamaan berlangsung, seperti peniadaan untuk menyesuaikan kondisi lalu lintas yang kondusif, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap perayaan keagaman dan mobilitas masyarakat yang hendak merayakan hari keagamaan tersebut maupun rekreasi bersama keluarga.

Apakah 18 April 2025 Ada Ganjil Genap?

Dalam momen hari libur keagamaan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan ganjil genap di seluruh ruas jalan yang biasanya memberlakukan sistem tersebut.

Pemprov mengambil kebijakan ini sebagai bentuk penyesuaian kondisi lalu lintas yang cenderung lengang saat libur keagamaan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang ingin beraktivitas selama hari libur tersebut.

Pemprov akan meniadakan Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada Jumat, 18 April 2025, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan pada tanggal dan hari tersebut sebagai salah satu hari libur nasional tahun 2025,.

Penyesuaian ini juga berdasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang menyatakan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Titik Ganjil Genap Jakarta 2025

Masyarakat yang hendak tetap bepergian pada hari tersebut di kawasan-kawasan yang biasa ada ganjil genap dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa perlu khawatir melanggar kebijakan tersebut.

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini memberikan ruang gerak lebih luas bagi warga dalam menjalankan aktivitas ibadah, silaturahmi, atau perjalanan rekreasi bersama keluarga selama hari libur nasional.

Saat ini, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang akan ditiadakan kebijakan ganjil genap selama hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kapan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Setelah Libur Paskah 2025?

Setelah masa libur nasional dalam rangka Peringatan Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung) dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan berlaku kembali pada hari Senin, 21 April 2025.

Pada hari Senin tersebut, seluruh ruas jalan yang menjadi titik cakupan ganjil genap akan kembali membatasi kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir plat nomor.

Tidak ada perpanjangan pengecualian ganjil genap setelah hari libur tersebut yang sudah tercantum pada SKB Menteri Agama dan Menteri PANRB tahun 2024. Dishub mengimbau masyarakat untuk kembali menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |