Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Dapat THR?

1 day ago 13

tirto.id - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran 2025 mulai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah memastikan bahwa ASN, TNI, Polri, serta pensiunan menerima THR sebelum hari raya. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, maka dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda dan pembatasan usaha.

Bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya, hak atas THR bergantung pada status hubungan kerja dan waktu pengunduran diri. Sebelumnya, karyawan mesti memahami apakah ia tergolong karyawan kontrak yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataukah karyawan tetap yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Jika seorang karyawan tetap (PKWTT) resmi resign dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, ia tetap berhak menerima THR sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika pengunduran diri dilakukan lebih dari 30 hari sebelum hari raya, hak atas THR bisa gugur.

Sementara itu, bagi karyawan kontrak (PKWT) yang masa kerja atau kontraknya berakhir sebelum hari raya, perusahaan tidak wajib memberikan THR. Perhitungan THR bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan dilakukan secara prorata dengan rumus: (Masa kerja (bulan) / 12) × 1 bulan gaji.

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasannya

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagaimana dengan karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, karyawan yang mengajukan resign dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR. Syaratnya, ia memiliki status sebagai karyawan tetap atau terikat PKWTT. Sebaliknya, jika pengunduran diri terjadi lebih dari 30 hari sebelum Lebaran, perusahaan tidak wajib memberikan THR kepada karyawan tersebut.

Aturannya berbeda bagi karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jika kontrak kerja berakhir sebelum hari raya, mereka tidak berhak menerima THR, meskipun telah bekerja selama satu bulan atau lebih. Perhitungan THR bagi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan dilakukan secara proporsional, dengan rumus: (masa kerja dalam bulan / 12) × satu bulan gaji. Artinya, semakin lama masa kerja, semakin besar jumlah THR yang diterima.

Dengan demikian, hak atas THR bagi karyawan yang resign sebelum Lebaran bergantung pada status hubungan kerja dan waktu pengunduran diri. Karyawan tetap yang mengundurkan diri dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR. Sementara itu, karyawan kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya tidak memperoleh THR. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami aturan ini sebelum memutuskan resign menjelang Lebaran.

Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran

Perhitungan THR untuk karyawan yang resign sebelum lebaran dapat dibuat simulasi berikut. Misalnya, seorang karyawan tetap (terikat PKWTT) dengan gaji Rp6.000.000 per bulan mengajukan resign 25 hari sebelum Lebaran. Karena pengunduran dirinya masih dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya, ia tetap berhak mendapatkan THR penuh sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp6.000.000. Namun, jika karyawan tersebut baru bekerja selama 6 bulan sebelum mengajukan resign, THR yang diterimanya dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja dalam bulan / 12) × satu bulan gaji. Dengan demikian, perhitungannya menjadi (6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Sebaliknya, jika karyawan kontrak (PKWT) dengan gaji Rp5.000.000 memiliki masa kerja 10 bulan dan kontraknya berakhir 35 hari sebelum Lebaran, maka ia tidak berhak menerima THR. Ini terjadi karena hubungan kerjanya telah berakhir sebelum 30 hari menjelang hari raya.

Meskipun ia telah bekerja lebih dari satu bulan, aturan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 menyatakan bahwa karyawan kontrak hanya berhak atas THR jika kontraknya masih berjalan hingga hari raya keagamaan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami status hubungan kerja dan waktu efektif resign agar dapat mempertimbangkan hak THR mereka sebelum mengambil keputusan.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |