Apakah Pengangguran Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya!

1 day ago 13

tirto.id - Dalam agama Islam, zakat fitrah merupakan salah satu zakat wajib yang harus dibayarkan sebelum Idulfitri atau selama bulan Ramadan. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik anak-anak, orang dewasa, maupun lansia. Lantas, bagaimana dengan mereka yang tidak mampu, seperti pengangguran? Apakah pengangguran wajib bayar zakat fitrah?

Zakat fitrah memiliki dua tujuan utama: pertama, untuk menyucikan jiwa seorang Muslim setelah berpuasa di bulan Ramadan, dan kedua, untuk membantu fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, atau yang disebut mustahik zakat.

Lalu, apakah pengangguran wajib bayar zakat fitrah? Dan apakah pengangguran termasuk dalam golongan tersebut? Simak penjelasan dalam artikel ini untuk mengetahui apakah pengangguran wajib bayar zakat fitrah atau tidak.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Ilustrasi KafaratIlustrasi Kafarat. foto/istockphoto

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, kewajiban membayar zakat fitrah dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada setiap Muslim, baik yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg) dari kurma atau gandum (HR. Muslim).

Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam Idulfitri.

Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi seseorang yang memiliki kecukupan kebutuhan pada malam Idulfitri untuk diri sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi atau/dan terbebas dari utang yang membebani kehidupannya.

Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

(وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ

Artinya: Zakat fitrah tidak wajib bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat, menurut kesepakatan ulama (Ijma’), meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Juz 3, Hal. 312).

Akan tetapi, bagaimana jika seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah secara penuh, tetapi hanya sebagian? Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, dijelaskan bahwa ia tetap wajib membayar sesuai kemampuannya:

وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ. (وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ) إخْرَاجُهُ مُحَافَظَةً بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ، وَالثَّانِي: لَا كَبَعْضِ الرَّقَبَةِ فِي الْكَفَّارَةِ، وَفَرَّقَ الْأَوَّلَ بِأَنَّ الْكَفَّارَةَ لَهَا بَدَلٌ بِخِلَافِ الْفِطْرَةِ. وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ.

Artinya: Menurut Qaul Ashah, orang yang mampu mengeluarkan sebagian sha’, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Membayar zakat ini, dengan berpijak pada kadar kemampuannya. Menurut pendapat yang kedua, tidak wajib baginya mengeluarkan apa pun, seperti kasus mampu memerdekakan sebagian budak dalam bab kafarat. Namun hal ini dibedakan, sebab kafarat ada penggantinya, berbeda halnya dengan zakat fitrah. Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).

Lantas, apakah orang miskin wajib membayar zakat fitrah? Dalam kondisi tertentu, orang miskin juga bisa diwajibkan membayar zakat fitrah. Hal ini bergantung pada apakah ia memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada malam Idulfitri.

Menurut NU Online dalam artikel "Dalam Kondisi Ini Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah", seseorang tetap wajib membayar zakat fitrah jika ia memiliki makanan yang cukup untuk malam Idulfitri.

Sedangkan definisi orang miskin yang berhak menerima zakat fitrah dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

والمسكين: من قدر على مال أو كسب يقع موقعا من حاجته ولا يكفيه كمن يحتاج لعشرة وعنده ثمانية

Artinya: Orang miskin adalah seseorang yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi jumlahnya tidak mencukupi kebutuhannya. Misalnya, ia membutuhkan sepuluh dinar tetapi hanya memiliki delapan dinar (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, Juz 2, Hal. 213).

Apakah Pengangguran Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Ilustrasi Kafarat BerasIlustrasi Kafarat Beras. foto/istockphoto

Apakah pengangguran wajib bayar zakat fitrah? Sebelum menjawab tentang apakah pengangguran wajib bayar zakat fitrah? Penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Setidaknya ada delapan (8) golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Latin: Innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm.

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang membutuhkan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berdasarkan ayat di atas, delapan golongan penerima zakat fitrah adalah:

  1. Fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki apa pun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
  3. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan agar lebih mantap dalam keyakinan dan menjalankan syariat Islam.
  5. Riqab, yaitu hamba sahaya yang ingin membebaskan dirinya dari perbudakan.
  6. Gharimin, yaitu orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  7. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.

Lantas, bagaimana dengan pengangguran? Apakah pengangguran wajib bayar zakat fitrah? Berdasarkan penjelasan di atas, seseorang yang tidak mampu secara finansial, termasuk pengangguran, tidak wajib membayar zakat fitrah. Jika ia tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan keluarganya pada malam serta pagi hari Idulfitri, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah tahun itu.

Selain itu, tidak ada kewajiban untuk mengqadha (mengganti) zakat fitrah yang tidak dibayarkan pada tahun tersebut.

Namun, jika seorang pengangguran masih memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan dasarnya dan keluarganya, maka ia tetap wajib membayar zakat fitrah.

Pertanyaan mengenai apakah pengangguran wajib membayar zakat fitrah? kini sudah terjawab. Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan diri dan tanggungannya. Jika seseorang benar-benar tidak mampu, maka ia justru berhak menerima zakat, bukan diwajibkan untuk membayar.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yulaika Ramadhani

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |