Apakah THR PNS Tahun 2025 Sudah Cair? Ini Penjelasannya

1 day ago 13

tirto.id - Banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan pendapatan menjelang Lebaran. Lantas, apakah THR PNS 2025 sudah cair? Simak penjelasan selengkapnya mengenai pencairan THR PNS tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto memberikan konfirmasi bahwa pencairan THR tahun ini akan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo seperti dikutip laman resmi Presidenri.go.id.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Prabowo melalui siaran pers di Istana Merdeka pada Selasa, (11/3/2025).

Apakah THR PNS Tahun 2025 Sudah Cair?

Jadwal pencairan THR PNS Tahun 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui siaran pers di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Prabowo.

Sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah merealisasikan pencairan THR PNS Tahun 2025 mulai Senin, 17 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.

Namun proses pencairannya dilakukan secara bertahap. Dikutip dari Antara, per Selasa, 18 Maret 2025, Sri Mulyani merinci pembayaran THR kepada ASN pusat telah menjangkau 1.541.373 penerima dengan nilai mencapai Rp9,36 triliun.

"Total anggaran THR 2025 Rp 49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp 12,45 triliun dan ASN daerah Rp 19,3 triliun," ungkap Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (17/3/2025).

THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Pemerintah memastikan bahwa THR tidak akan dipotong dan tunjangan kinerja akan dibayarkan penuh.

Pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret. Pembayaran THR akan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, dengan target pembayaran sebelum H-7 Lebaran.

Golongan PNS yang Tidak Dapat THR 2025

THR untuk PNS memang sangat dinantikan. Namun, tidak semua golongan PNS berhak menerima THR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak atas THR.

Golongan yang tidak menerima THR meliputi ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Selain itu, mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan, juga tidak akan mendapatkan THR.

Komponen THR yang diterima oleh PNS yang berhak, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta tunjangan kinerja daerah, tergantung pada kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapat tunjangan profesi guru atau dosen sesuai dengan peraturan yang berlaku.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |