Arti 11 Kode Info GTK 2025, Guru dan Tenaga Pendidik Wajib Tahu

1 day ago 7

tirto.id - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sudah dipastikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan berlangsung pada pada 21 Maret 2025. Tunjangan profesi guru ini dibedakan ke dalam dua kategori berdasarkan status guru, yaitu tunjangan guru sertifikasi untuk guru yang sudah berstatus PNS dan tunjangan guru honorer bagi guru yang masih berstatus honorer.

Besaran tunjangan bagi guru yang berstatus PNS paling kecil berada di golongan Ia yaitu dalam rentang Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600. Sementara itu, tunjangan paling tinggi ada di golongan IVe yaitu Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200. Jadwal pencairan TPG yang mendekati hari raya Lebaran 2025 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mencukupi kebutuhan guru di hari raya.

Meskipun sudah ada penjadwalan dan kisaran nominalnya, masih ada lagi satu tahapan yang harus dilakukan guru agar bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG), yaitu melakukan verifikasi dan validasi rekening.

Validasi rekening dan verifikasi data dapat dilakukan dengan mengeceknya melalui laman Info GTK. Melalui Info GTK, guru-guru juga bisa melihat status tunjangan profesi guru (TPG). Di laman itu, nanti akan muncul kode-kode tertentu yang menunjukkan status validasi data guru dan kelayakan mereka dalam menerima tunjangan.

Arti 11 Kode Info GTK 2025 dan Penjelasannya

Terdapat 11 kode status info GTK yang memiliki arti yang berbeda-beda. Guru perlu mencermati makna kode tersebut untuk masukan sekaligus pemberitahuan terhadap data yang tersimpan dalam info GTK. Berikut ini arti kode status yang muncul dalam info GTK 2025 disertai penjelasannya.

Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier

Kode ini akan muncul jika guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya seorang guru dengan sertifikasi guru geografi mengajar mata pelajaran matematika.

Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

Jika kode ini muncul, artinya jumlah jam mengajar guru yang mendapatkan kode ini belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan. Jika hal ini terjadi, guru perlu menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025

Kode ini akan muncul jika guru belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Untuk menyelesaikan masalah yang ini guru perlu berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten atau kota atau provinsi untuk memastikan penerbitan NRG.

Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun

Jika kode ini muncul, artinya sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun, yaitu 60 tahun ke atas. Jika ternyata terjadi kesalahan dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan, bisa segera dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP

Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah diterbitkan, guru akan diminta untuk menandatangani SPJ sebelum tunjangan bisa cair.

Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan

Jika kode 08 yang muncul, maka ini adalah kabar baik bagi guru karena statusnya sudah valid, SKTP sudah diterbitkan, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekeningnya.

Kode 13: Menunggu Validasi Rekening

Jika kode ini muncul, berarti pengusulan SKTP masih berada dalam proses karena nomor rekening guru masih perlu divalidasi. Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan jika dirasa perlu bisa melakukan koordinasi dengan bank terkait.

Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan

Jika yang muncul kode ini, berarti status Info GTK sudah valid, namun SKTP masih belum terbit karena menunggu pengusulan oleh operator tunjangan. Guru bisa memastikan operator segera melakukan pengusulan supaya tidak terjadi keterlambatan pencairan.

Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen

Kode ini akan muncul jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama. Dalam kasus ini guru tidak berhak lagi untuk mendapatkan tunjangan profesi dari Kemendikbud.

Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid

Kode ini akan muncul jika guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi ulang melalui Dinas Pendidikan setempat.

Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen

Kode ini akan muncul jika guru mengajar di Kementerian Agama tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud. Dalam kasus ini guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |