Atasi Fenomena OTT Kepala Daerah, Pemerintah Dorong Pembatasan Dana Kampanye di Revisi UU Pemilu

10 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi mengusulkan adanya pembatasan dana kampanye dalam revisi Undang-Undang Pemilu guna memutus rantai korupsi politik di tingkat daerah. Mengingat maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tito mengungkapkan bahwa besarnya biaya yang harus dikeluarkan kandidat untuk memenangkan Pilkada tidak sebanding dengan pendapatan resmi yang akan mereka terima saat menjabat.

Berdasarkan data terkini, hingga Juli 2026, setidaknya terdapat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang telah berurusan dengan KPK akibat berbagai modus korupsi. Mulai dari jual-beli jabatan hingga pengaturan proyek.

Baca Juga: Ambang Batas Pencalonan Pilkada Akan Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Mendagri menyoroti adanya ketimpangan tajam. Gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp 6 juta per bulan. Sementara dana kampanye sebagai modal politik yang mereka butuhkan mencapai miliaran rupiah.

“Hal ini menjadi akar masalah yang mendorong pejabat mencari peluang keuntungan ilegal guna “mengembalikan modal” kampanye,” ujar Mendagri Tito di DPR RI, Kamis (16/7/2026).

Sementara itu, studi yang dilakukan oleh Litbang KPK memperkuat kekhawatiran tersebut dengan mengungkap kesenjangan finansial yang masif. Untuk menjadi bupati atau walikota, butuh biaya sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. Sedangkan untuk kursi gubernur bisa mencapai Rp 100 miliar.

Padahal, rata-rata kekayaan calon kepala daerah menurut LHKPN hanya berada di angka Rp 6,7 miliar, yang mengindikasikan adanya ketergantungan besar pada donor atau dana pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di masa depan.

Baca Juga: Evaluasi Sistem Pemilu Demi Efisiensi Anggaran dan Keberlanjutan Program Sosial

Urgensi Reformasi Audit Dana Kampanye

Selain pembatasan donasi, Mendagri Tito juga menyoroti bahwa penguatan sistem pengawasan menjadi poin krusial dalam draf RUU Pemilu mendatang. Saat ini, sistem audit dana kampanye di Indonesia masih lemah karena hanya bersifat audit kepatuhan administratif, tanpa menyentuh penelusuran aliran dana yang sebenarnya.

Ia menyebutkan, terdapat dualisme kewenangan antara KPU dan BPK yang menciptakan celah hukum dalam pengawasan dana dari sektor swasta.

Tito merekomendasikan Indonesia untuk mengadopsi prinsip kerja Federal Election Commission (FEC) di Amerika Serikat yang menerapkan transparansi data secara real-time. Dengan sistem digital yang terbuka, publik dapat memantau identitas penyumbang dan rincian transaksi secara langsung. Sehingga meminimalkan penggunaan dana gelap dalam pemilu.

Target Pengesahan

Baca Juga: Saat di Sumedang, Bima Arya Tegaskan Kepala Daerah Wajib Patuhi Aturan dalam Pengambilan Kebijakan

Sementara itu, Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan formal revisi UU Pemilu ini akan berlangsung intensif sepanjang tahun 2026.

Target pengesahan undang-undang baru dipatok pada akhir tahun 2026 agar dapat memberikan kepastian hukum. Serta persiapan yang matang menjelang siklus pemilu berikutnya.

Harapannya transformasi regulasi ini tidak hanya menjadi sekadar tambal sulam. Melainkan menjadi kodifikasi hukum kepemiluan yang komprehensif demi mewujudkan demokrasi yang lebih transparan dan berintegritas. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |