Tindak Lanjuti Sidak Dedi Mulyadi, Disnakertrans Jawa Barat Periksa 11 Pabrik Kapur di Citatah

11 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memeriksa 11 perusahaan pengolahan kapur di kawasan Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut atas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo mengatakan, pemeriksaan berlangsung pada 14 Juli 2026, tim pengawas menemukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang masif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, terkonfirmasi mayoritas pelaku usaha belum memberikan hak-hak mendasar kepada para pekerja.

Hak dasar itu meliputi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu selaras dengan temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan dan memang benar seperti apa yang Pak Gubernur sampaikan. Rata-rata perusahaan itu belum mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial,” kata Joao, Kamis (16/07/2026).

Baca Juga: Temukan Belasan Pabrik Kapur Ilegal di Cipatat, Dedi Mulyadi Siapkan Skenario Alih Profesi Karyawan

Usai Sidak Dedi Mulyadi, Disnakertrans Jawa Barat Temukan Pelanggaran Aspek K3 dan Kontrak Kerja

Selain masalah jaminan sosial, Disnakertrans Jawa Barat menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri kapur.

Tim pengawas menemukan banyak perusahaan belum memfasilitasi pemeriksaan kesehatan berkala bagi buruh, sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3.

Bahkan, perusahaan terkesan abai dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, padahal risiko paparan debu di lokasi sangat tinggi.

“Berkaitan dengan K3 juga masih harus mendapatkan perhatian dari perusahaan, terutama karena berkaitan dengan usaha kapur. Banyak perusahaan yang tidak menyedihkan APD, terutama masker pada saat melakukan pekerjaan,” ujarnya.

Secara administrasi, kata Joao, hubungan kerja di belasan perusahaan kapur masih karut-marut karena tidak memiliki ikatan hukum yang sah.

Perusahaan belum membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara tertulis bagi para pegawainya.

“Hubungan kerjanya juga harus diperbaiki, secara tertulis banyak yang belum membuat,” kata Joao.

Mengenai status kerja yang kerap disebut sistem borongan oleh masyarakat, Joao menyebut secara regulasi skema tersebut masuk dalam kategori upah berdasarkan satuan hasil sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Saat ini, Disnakertrans Jawa Barat masih memproses data riil jumlah pekerja yang belum menerima hak upah layak, mengingat mayoritas perusahaan ini masuk dalam skala mikro dan kecil yang memiliki pengecualian aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kami masih harus mengambil data dan keterangan tambahan terhadap beberapa perusahaan berkaitan dengan upahnya. Jadi jumlah pegawai masih dalam proses, karena mayoritasnya perusahaan mikro dan kecil. Kalau mikro kecil itu ada pengecualian UMK pembayaran upahnya,” ucapnya.

Baca Juga: Pemberlakuan Kembali SPP di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Minta Sekolah Optimalkan Dana BOS Terlebih Dahulu

Terbitkan Nota Pemeriksaan Hingga Langkah Pembinaan

Joao menambahkan, pihaknya akan menerbitkan nota pemeriksaan dan melakukan pembinaan komprehensif agar para pelaku usaha memahami regulasi ketenagakerjaan.

Namun, jika dalam waktu 30 hari nota pemeriksaan pertama diabaikan, diikuti nota kedua selama 14 hari, Disnakertrans Jabar siap mengambil tindakan yudisial berupa pro-justicia, karena pelanggaran K3 masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Dinamika Pencairan DBH hingga Potensi Defisit Anggaran

“Apabila nota pemeriksaan sudah terbit dan perusahan tidak melakukan perbaikan selama 30 hari, kami akan memberikan nota pemeriksaan kedua dengan jangka waktu 14 hari. Dan apabila tidak dilakukan, kami melakukan langkah penindakan. Semua K3 itu sudah pasti tindak pidana ringan,” tuturnya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |