tirto.id - Cara cek tilang ETLE dan melakukan sanggahannya belakangan banyak dicari masyarakat usai kasus viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil ambulans terekam kamera ETLE. Hal ini terjadi lantaran ambulans tersebut menerobos lampu merah saat bertugas.
Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang memang diperbolehkan untuk mengabaikan rambu-rambu lalu lintas ketika sedang bertugas, karena mengutamakan kecepatan. Peristiwa ambulans kena tilang saat bertugas seharusnya tidak boleh terjadi.
Menanggapi kejadian itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menerangkan bahwa ambulans yang kena tilang "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) bisa melakukan sanggah. Mekanisme sanggah bisa dajukan langsung oleh pengemudi atau penanggung jawab ambulans.
"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025) dikutip Antara.
Menyusul hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, yang baru saja dilantik berjanji akan mencermati permasalahan dan melakukan evaluasi terhadap sistem penilangan elektronik atau ETLE.
"Nanti kita akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kita akan evaluasi, kita akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi," kata Komarudin usai serah terima jabatan di Mapolda Metero Jaya, Selasa (15/4/2025) dikutip Antara.
Cara Cek Tilang ETLE
Cek tilang ETLE dapat dilakukan secara online oleh pemilik kendaraan dengan mengakses laman resminya. Pastikan telah mencatat identitas kendaraan, kemudian ikuti cara berikut ini:
- Kunjungi laman resmi ETLE https://etle.polri.go.id/;
- Pilih “Cek Data”;
- Masukkan nomor plat kendaraan;
- Masukkan nomor rangka kendaraan;
- Masukkan nomor mesin kendaraan;
- Klik “Cek Data”;
- Apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”;
- Apabila kendaraan terekam kamera ETLE telah melakukan pelanggaran, akan muncul detail informasi mengenai waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan;
- Apabila kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, pemilik atau penanggung jawab kendaraan wajib membayar tilang ETLE dengan menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Cara Melakukan Sanggah Tilang ETLE
Pengajuan sanggahan tilang ETLE dapat dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab kendaraan apabila menilai pelanggaran yang tercatat tidak sesuai atau seharusnya tidak terjadi. Berikut ini cara melakukan sanggah tilang ETLE melansir Antara.
- Kunjungi laman resmi ETLE https://etle.polri.go.id/;
- Pilih “Konfirmasi Pelanggaran”;
- Pilih “Sanggahan”;
- Sertakan identitas dan bukti pendukung sanggahan, dapat berupa dokumentasi video, alur GPS, surat tugas, hingga bukti lainnya;
- Kunjungi loket layanan ETLE dengan membawa surat tilang ETLE lengkap dengan bukti pendukung.
- Petugas akan melakukan verifikasi pengajuan sanggahan.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P