Benarkah Drone Dilarang Usai Penemuan Ladang Ganja di Bromo?

17 hours ago 5

tirto.id - Viral di media sosial temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Penemuan ladang ganja tersebut kemudian dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di kawasan tersebut. Lantas, apakah benar drone dilarang usai penemuan ladang ganja di Bromo?

Baru-baru ini jagat media sosial tengah dihebohkan dengan penemuan sekitar 59 titik ladang ganja yang tersebar di kawasan yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata mancanegara, yakni kawasan TNBTS.

Penemuan ladang ganja di Bromo ini sebenarnya telah diketahui sejak September 2024 kemarin, ketika Polres Lumajang tengah melakukan pengembangan kasus narkotika yang ditangani sebelumnya dan mengarah pada kawasan Bromo.

Untuk mengungkapkan sumber peredaran narkotika jenis ganja itu yang diduga berada di area pegunungan Bromo, Polres Lumajang kemudian mengadakan operasi gabungan bersama Balai Besar TNBTS, TNI, Perangkat Desa Argosari, dan masyarakat untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Hasil penelusuran awal, ditemukan bahwa terdapat sejumlah titik yang ditanami ganja tersembunyi di wilayah Blok Pusung Duwur yang masih termasuk wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) wilayah Senduro dan Gucialit.

Menurut Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS ini tidak berada di jalur wisata GUnung Bromo, ataupun di jalur pendakian Gunung Semeru, melainkan di sisi timur kawasan taman nasional sekitar 11-13 kilometer dari wisata Bromo dan jalur pendakian Semeru.

Total terdapat sekitar 59 titik lokasi yang ditanami ganja di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Penemuan titik lokasi ladang ganja ini dibantu oleh drone yang diterbangkan otoritas terkait.

Atas kasus tersebut, saat ini Polres Lumajang baru menetapkan empat tersangka terkait dugaan penanaman ganja di kawasan TNBTS. Keempat tersangka ini berinisial N, B, Y, dan P, yang ditangkap dengan kedapatan barang bukti ganja sebanyak 41.000 batang.

Selain itu, Polres Lumajang juga mengamankan dua orang petani asal Desa Argosari berinisial S dan J, serta masih memburu N yang diduga meminta dua petani itu menanam ganja dengan iming-iming upah Rp15 juta.

Namun, di samping itu muncul isu yang mengaitkan dengan kebijakan larangan penerbangan drone di kawasan TNBTS dengan banyaknya ladang ganja di kawasan tersebut.

Lantas, apakah benar kebijakan larangan menerbangkan drone ini ada kaitannya dengan ladang ganja di kawasan TNBTS?

Menanggapi isu yang tengah ramai di media sosial, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pembatasan drone dan penutupan kawasan TNBTS ini tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja di kawasan tersebut.

Raja Juli menyinggung penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS ini justru dibantu juga menggunakan drone milik rekan-rekan Taman Nasional. Ia juga menegaskan bahwa ladang ganja di kawasan tersebut bukanlah hasil karya dari pihak Taman Nasional.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, sebut ladang ganja yang ada di TNBTS sebenarnya telah ditemukan pada September 2024.

Saat itu, pihak terkait langsung melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dalang yang menanam benih ganja di kawasan tersebut, sekaligus memetakan titik kawasan yang ditanami ganja untuk kemudian dicabut dan diproses ke pengadilan.

Selaras dengan Menhut, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, membantah soal narasi yang mengaitkan larangan atau pembatasan drone dengan temuan ladang ganja di kawasan TNBTS. Menurutnya, lokasi temuan tanaman ganja itu terletak jauh dari kawasan wisata Bromo dan Semeru.

Menurut Rudi lokasi tanaman ganja itu terdapat di sisi timur kawasan TNBTS, dengan jarak berkisar 11 kilometer dari wisata Gunung Bromo, dan sekitar 13 kilometer dari jalur pendakian Gunung Semeru.

Rudi kemudian menyinggung soal aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru yang telah diberlakukan sejak tahun 2019 lalu lewat SOP dengan Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di TNBTS.

Tujuan pelarangan drone itu, tambah Rudi, guna menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi fokus dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung lainnya lantaran jalur pendakiannya yang cukup rawan kecelakaan.

Tak hanya itu, larangan itu juga bertujuan menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan TNBTS.

Terkait penemuan 59 titik lokasi ladang ganja di kawasan TNBTS, saat ini Polres Lumajang telah menetapkan 4 orang tersangka dan dilakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap jaringan dan tersangka utama yang masih DPO.


tirto.id - Aktual dan Tren

Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |