tirto.id - Sekira dua bulan pasca pelantikan presiden baru Indonesia, di media sosial, berseliweran narasi tentang penyeragaman gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan lembaga legislatif negara. Akun TikTok bernama “wartasiginjai.com” (arsip) membagikan klaim ini dalam bentuk foto.
Akun pengunggah menyebut kalau klaim penyeragaman ini datang dari Presiden Prabowo Subianto. Di bawah gambar Prabowo, yang ditampilkan sedang mengenakan jas hitam beserta dasi biru garis-garis, tampak teks yang berisi pernyataan soal rencana menyeragamkan jumlah gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan PNS.
“Yang Beneran Mengabdi Pasti Setuju!? Yang Mundur Pasti Cari Cuan dan Cuan….!! Gimana pendapat Anda .!!,” begitu bunyi teks di bagian bawah foto.
Foto Periksa Fakta Gaji DPR MPR PNS. foto/hotline periksa fakta tirto
Sampai Kamis (13/3/2025), unggahan bertanggal 6 Desember 2024 ini sudah meraup lebih dari 15 ribu tanda suka dan 3.945 komentar. Postingan-nya juga telah dibagikan sebanyak 188 kali dan disimpan oleh 543 orang.
Di bagian kolom komentar, sebagian besar masyarakat cenderung setuju akan narasi ini. Salah satu alasan yang diutarakan yakni agar menghindari pemborosan negara dalam memberi gaji dan tunjangan.
Klaim yang sama persis juga disebarkan oleh beberapa akun TikTok lain, seperti ini (arsip) dan ini (arsip).
Lantas, bagaimana faktanya?
Penelusuran Fakta
Untuk memastikan kebenaran narasi yang beredar, Tim Riset Tirto mencoba menyalin teks dalam foto yang berbunyi “Prabowo sampaikan siapa yang setuju gaji DPR dan MPR disetarakan dengan gaji PNS”, ke mesin pencarian Google.
Dari penelusuran itu kami tak menjumpai sumber resmi maupun pemberitaan media kredibel yang mengonfirmasi adanya rencana Prabowo untuk menyamakan gaji DPR, MPR, dengan PNS. Tirto justru menemukan narasi ini sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketentuan gaji DPR dan MPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) disebutkan, kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan gaji pokok setiap bulan. Gaji pokok juga diberikan pula kepada Pimpinan MPR yang bukan Pimpinan DPR.
Selain gaji pokok, seperti disebut dalam pasal 3 ayat (1), Pimpinan Lembaga Tertinggi (MPR)/Tinggi Negara (salah satunya DPR) dan Anggota Lembaga Tinggi Negara juga diberikan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait nominal gaji pimpinan dan anggota DPR, MPR, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Pasal 1 PP 75/2000 menyebut kalau Ketua MPR dan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Lalu Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR mendapatkan Rp.4.620.000 per bulan, dan anggota DPR memperoleh gaji pokok senilai Rp4.200.000 setiap bulan.
Sementara itu, aturan terkait gaji pokok PNS tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu terdapat skema gaji bagi PNS berdasarkan golongannya.
Golongan terendah yakni golongan Ia (juru muda), yang mendapat gaji pokok dalam rentang Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian golongan tertinggi yakni golongan IVe (Pembina utama), yang mengantongi gaji sebanyak Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi Presiden Prabowo Subianto akan menyeragamkan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Tirto tak menjumpai sumber resmi maupun pemberitaan media kredibel yang mengonfirmasi klaim. Narasi ini justru sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketentuan gaji DPR dan MPR sendiri diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya UU 12/1980 dan PP 75/2000. Sementara itu, aturan terkait gaji pokok PNS tercantum dalam PP 5/2024. Jumlah gaji pokok anggota DPR yakni Rp4.200.000 per bulan, sementara gaji PNS beragam berdasarkan golongan. Rentang gaji pokok PNS antara Rp1.685.700 - Rp6.373.200.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email [email protected].
tirto.id - News
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty