Bolehkah Zakat Fitrah ke Korban Bencana? Simak Hukum & Ketentuan

5 hours ago 7

tirto.id - Bolehkan zakat fitrah diberikan untuk korban bencana? Simak hukum dan ketentuannya pada artikel berikut. Zakat fitrah diberikan kepada orang yang berhak pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri 1 Syawal.

Bencana banjir melanda Jakarta dan sekitarnya pada pekan ini. Berdasarkan data, terdapat 18 RT di Jakarta Barat terdampak banjir. Jakarta Selatan dan Jakarta Timur menjadi daerah yang paling banyak melaporkan kejadian banjir dengan 44 RT dan 50 RT terdampak. Di Jakarta Pusat hanya 2 RT yang dilaporkan terkena banjir.

Ketinggian banjir pada daerah tersebut berbeda-beda. Di Jakarta Selatan, tepatnya Kelurahan Pangadegan, ketinggian banjir mencapai 310 cm. Sementara di Kelurahan Rawajati, banjir melanda 7 RT dengan ketinggian 90-250 cm.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan kebutuhan untuk pengungsi banjir di Jakarta terpenuhi. Tercatat, lebih dari seribu orang mengungsi di titik lokasi pengungsian yang disediakan.

Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya bertepatan dengan momen zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan bagi umat islam di bulan Ramadhan.

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Korban Bencana Alam?

Bagi umat Islam, zakat menjadi salah satu pilar agama karena termasuk dalam rukun islam ke empat. Secara garis besar, zakat terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang islam yang mampu dan merdeka di bulan Ramadhan. Tak hanya itu, Zakat fitrah juga wajib dikeluarkan oleh orang Islam tanpa mengenal batasan usia.

Zakat fitrah merupakan zakat jiwa. Oleh sebab itu, selama masih ada nyawa di tubuh orang muslim maka wajib menunaikan zakat fitrah yang dibayarkan selama bulan Ramadhan sampai sebelum ditunaikannya salat Idulfitri pada 1 Syawal.

Kemudian, dalam Islam juga dijelaskan bahwa ada kategorisasi orang yang berhak menerima zakat. Orang yang berhak menerima zakat dalam Bahasa Arab disebut mustahik atau orang yang berhak. Sementara orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki.

Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Berdasarkan ayat di atas, 8 golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, hamba sahaya, gharim atau orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya,mualaf, pejuang agama islam, ibnu sabil atau orang yang kehabisa bekal dalam perjalanan jauh dan amil atau orang yang menyalurkan zakat.

Di tengah maraknya bencana yang terjadi, apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada korban bencana alam? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya, zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana dan dampaknya pada masa pemulihan.

Senada dengan Fatwa MUI, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan pada Pasal 4 bahwa pendistribusian zakat dilakukan terhadap bidang Pendidikan, bidang kesehatan, bidang kemanusiaan, bidang dakwah dan advokasi.

Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan kepada korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan dan tragedy kemanusiaan lainnya.

Dalam Al-Quran, korban bencana alam tidak spesifik disebut dalam kategori orang yang berhak menerima zakat. Kendati demikian, korban bencana harus ditelaah lebih jauh. Korban bencana yang tidak memiliki harta untuk bertahan hidup, bisa mendapatkan zakat. Alasannya, korban bencana tersebut termasuk dalam kategori fakir, miskin atau bahkan gharim (Orang yang berutang) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dilansir darilaman resmi Muhammadiyah, memberikan zakat kepada korban bencana diperbolehkan dengan menganalogikan korban bencana sebagai golongan fakir dan miskin. Hal ini mempertimbangkan korban bencana dalam kondisi sangat membutuhkan . Menurut pendapat jumhur ulama atau mayoritas ulama, orang fakir dan miskin merupakan orang yang berada dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.

Berdasarkan uraian di atas, menyalurkan zakat fitrah untuk korban bencana diperbolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir, miskin atau gharim. Dengan demikian, mustahik atau golongan penerima zakat yang lain tidak terabaikan.

Siapa saja 4 yang tidak boleh menerima zakat?

Selain mustahik, ada juga golongan yang tidak boleh menerima zakat. Dikutip dari buku 17 Tuntunan Hidup Muslim yang ditulis Wahyono HadiParmono, dkk, terdapat empat golongan yang tidak berhak menerima zakat.

Pertama, orang yang tidak beragama Islam. Meski orang tersebut tidak berkecukupan, pemberian dari orang umat bIslam tidak termasuk dalam kategori zakat, melainkan pemberian biasa.

Kedua, keturunan Raullullah. Keturunan Rasulullah hanya diperbolehkan menerima pemberian berupa hadiah, bukan menerima zakat.

Ketiga, orang yang memiliki harta berlebih dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Kelima, seseorang yang berada di bawah tanggungan orang yang berzakat


tirto.id - Edusains

Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Sarah Rahma Agustin & Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |