Cara Lapor SPT Online Bagi WNA di Indonesia

1 day ago 8

tirto.id - Pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah suatu kewajiban bagi seluruh wajib pajak. Kewajiban itu juga berlaku bagi wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

WNA yang berstatus sebagai wajib pajak adalah mereka yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau usahanya di Indonesia. Wajib pajak WNA memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilannya ke Negara Indonesia.

Adapun syarat dan ketentuan wajib pajak WNA adalah sebagai berikut.

  • Bertempat tinggal di Indonesia, baik memiliki atau menyewa tempat tinggal.
  • Tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Berniat untuk tinggal di Indonesia.

WNA yang memenuhi kriteria di atas, termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Bagi WNA yang memenuhi syarat dan ketentuan tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilannya melalui SPT online. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan selambat-lambatnya pada saat meninggalkan Negara Indonesia.

Ketentuan dan Syarat Lapor SPT Online Bagi WNA di Indonesia

Pemerintah Indonesia memberikan layanan pelaporan SPT online bagi WNA melalui laman DJP online. Berikut ini adalah syarat pelaporan SPT online bagi Warga Negara Asing (WNA):

1. WNA memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

WNA bisa mendapatkan NPWP dengan syarat memiliki Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Jika pekerjaan WNA adalah pekerja bebas atau memiliki usaha sendiri, maka diperlukan dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas tersebut dari pejabat pemerintah daerah.

Cara mendapatkan NPWP bagi WNA:

  • WNA memiliki akun di website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id/) yang telah teraktivasi (aktivasi melalui tautan yang dikirim ke email WNA).
  • WNA mengisi data pada formular Ereg dengan benar dan lengkap.
  • WNA melengkapi dokumen persyaratan.
  • WNA melakukan verifikasi dengan cara menyalin token yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
  • WNA mengirimkan berkas elektronik tersebut secara online pada aplikasi.

*Setelah berkas permohonan NPWP secara online disetujui, maka kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan.

2. WNA memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Cara untuk WNA bisa mendapatkan EFIN adalah sebagai berikut.

  • Download formulir pendaftaran EFIN di laman DJP.
  • Mengisi formulir EFIN dengan benar dan lengkap.
  • Melengkapi dokumen: KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, dan NPWP (asli dan fotokopi).
  • Membawa lampiran formulir EFIN beserta dokumen pelengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

3. Aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan nomor EFIN, WNA harus melakukan aktivasi melalui laman DJP online. Berikut ini adalah cara aktivasi EFIN melalui DJP online.

  • Mengisi data NPWP
  • Mengisi data EFIN
  • Mengisi Kode Keamanan yang tertera
  • Mengklik “Submit”, email konfirmasi akan dikirimkan secara otomatis oleh sistem yang berisi password sementara.
  • Mengklik tautan konfirmasi pada email, serta password sesuai keinginan.
  • Aktivasi EFIN dilakukan maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN.

*Jika proses aktivasi dilakukan melebihi 30 hari, maka nomor EFIN hangus.

Cara Lapor SPT Online Bagi WNA di Indonesia

Ketentuan pelaporan SPT bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah menggunakan formulir 1770 atau formulir 1770S. Setelah mendapatkan nomor NPWP dan EFIN, Warga Negara Asing (WNA) wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT online dengan cara berikut:

  • Akses laman DJP Online.
  • Mengisikan nomor NPWP.
  • Memasukan password yang sudah didaftarkan pada saat aktviasi EFIN.
  • Memasukan kode keamanan yang tertera.
  • Mengklik menu “Login”
  • Mengisi formulir e-filing dan ikuti petunjuk pengisian pelaporan SPT tahunan.
  • Melakukan verifikasi dan pengiriman berkas elektronik.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Anne Anisa


tirto.id - Edusains

Penulis: Anne Anisa
Editor: Dicky Setyawan & Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |