tirto.id - BPJS non aktif karena premi sering menjadi masalah yang dialami peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Banyak orang tiba-tiba menyadari bahwa kartu BPJS-nya tidak bisa digunakan saat dibutuhkan, dan setelah ditelusuri, penyebabnya adalah tunggakan iuran atau premi.
Lantas, kenapa BPJS non aktif karena premi bisa terjadi? Bagaimana cara mengaktifkannya kembali?
Artikel ini akan membahas arti BPJS non aktif karena premi, penyebab, serta cara mengaktifkan BPJS non aktif karena premi.
Bagi kamu yang menemukan bahwa status BPJS non aktif karena premi, jangan panik. Ada solusi untuk mengaktifkannya kembali. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Foto Periksa Fakta Bantuan Dana BPJS Kesehatan. foto/hot;ine periska fakta tirto
Apa yang Dimaksud BPJS Non-Aktif karena Premi?
BPJS Kesehatan adalah program wajib yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, status keanggotaan bisa berubah menjadi non aktif karena premi BPJS jika peserta tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Menurut situs resmi BPJS Kesehatan, status "non aktif" berarti peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan hingga iuran dilunasi.
Lantas, premi itu apa di BPJS?
Dilansir dari sumber yang sama, premi atau iuran BPJS adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya agar status keaktifannya tetap terjaga.
BPJS non aktif karena premi maksudnya merujuk pada penghentian sementara hak layanan kesehatan akibat tunggakan pembayaran.
Jika pembayaran premi terlewat, maka kartu BPJS non aktif karena premi ini akan menjadi status yang melekat hingga tunggakan dibayarkan.
Non aktif karena premi BPJS bukan berarti peserta dikeluarkan dari sistem BPJS, namun layanannya dihentikan sementara. Hal inilah yang sering membuat para peserta kebingungan ketika hendak berobat dan mendapati BPJS kesehatan non aktif karena premi.
Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Apa Penyebab BPJS Non-Aktif karena Premi?
Penyebab utama kartu BPJS non aktif karena premi adalah ketidakpatuhan dalam membayar iuran.
Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan, sebanyak 41,3% dari total jumlah peserta JKN merupakan penerima bantuan iuran (PBI). Sedangkan sisanya, yaitu 58,7%, terdiri dari peserta non-PBI yang meliputi pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).
Adapun jumlah total jumlah peserta JKN per tanggal 28 Februari 2025, tercatat sebanyak 278.892.784 peserta.
Namun data BPJS Kesehatan pada tahun 2023, tercatat sekitar 21 juta peserta mengalami penonaktifan akibat tunggakan pembayaran iuran.
Beberapa alasan utama mengapa BPJS Kesehatan non aktif karena premi bisa terjadi. Berikut beberapa faktor yang memicu hal ini, antara lain:
1. Tunggakan Iuran/Premi
Penyebab paling umum adalah peserta menunggak pembayaran iuran bulanan. Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, keterlambatan satu bulan saja sudah cukup membuat status kepesertaan menjadi tidak aktif.
2. Kesalahan Administrasi
Walaupun jarang, terkadang ada kendala teknis yang menyebabkan BPJS non aktif karena premi maksudnya bukan semata karena tunggakan, tetapi karena sistem belum memperbarui data pembayaran, perubahan alamat, atau pekerjaan.
3. Ketidaktahuan Peseta
Banyak masyarakat belum paham bahwa iuran harus dibayar mandiri jika tidak lagi menjadi tanggungan perusahaan. Bila peserta tidak memahaminya, maka status BPJS non aktif karena premi bisa terjadi.
Warga menunjukkan fitur terbaru layanan BPJS kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/11/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Bagaimana jika BPJS Tidak Aktif karena Premi?
Pertanyaan yang sering muncul selanjutnya adalah bagaimana jika BPJS tidak aktif karena premi?
Jika BPJS tidak aktif karena premi, peserta tidak bisa menggunakan fasilitas rawat inap, obat gratis, atau layanan darurat.
Menurut Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2024, peserta yang dinonaktifkan wajib melunasi tunggakan apabila ingin menggunakan BPJS.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak 1 Juli 2016. Apabila dalam waktu 45 hari peserta akan menggunakan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp30.000.000.
Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu melakukan pembayaran iuran secara rutin untuk menghindari risiko ini.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika kamu mengalami BPJS non aktif karena premi, yaitu:
1. Cek Jumlah Tunggakan
Langkah pertama untuk mengetahui status BPJS non aktif karena premi adalah dengan memeriksa jumlah tunggakan yang dimiliki. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS, atau datang langsung ke kantor BPJS.
2. Lakukan Pembayaran Segera
Setelah mengetahui jumlah tunggakan, segera lunasi. Saat ini, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, aplikasi digital, hingga minimarket.
3. Aktivasi Otomatis Setelah Pembayaran
Setelah seluruh tunggakan dibayar, BPJS non aktif karena premi akan aktif kembali secara otomatis dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan bagaimana jika BPJS tidak aktif karena premi? Segera bayar tunggakan dan pastikan tidak terlambat agar pelayanan kesehatan bisa tetap dinikmati tanpa kendala.
Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.
Cara Mengaktifkan BPJS Non-Aktif karena Premi
Cara mengaktifkan BPJS non-aktif karena premi terbilang sederhana, namun membutuhkan kesungguhan dalam melunasi tunggakan.
Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu tidak aktif karena premi, kamu sebenarnya tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS.
Ada cara praktis yang bisa dilakukan dari rumah, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA). Berikut penjelasan langkah-langkahnya:
1. Mengaktifkan BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN
Berikut ini tahapan yang dapat diikuti peserta untuk mengaktifkan kembali kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
- Daftar akun terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, cukup masuk menggunakan username dan password yang sebelumnya didaftarkan.
- Pilih menu “Segmen Peserta” dan ikuti instruksi yang muncul untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
- Setelah berhasil, buka menu “Pendaftaran Autodebet”, kemudian klik “Pindah Kanal Auto Debit”.
- Setujui syarat dan ketentuan dengan klik “Saya Setuju”.
- Pilih metode pembayaran auto-debit yang diinginkan.
- Isi data yang diminta, seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, nomor handphone, lalu klik “Daftar Auto Debit”.
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan isi captcha untuk verifikasi.
- Jika seluruh proses selesai, sistem akan menarik iuran BPJS secara otomatis setiap bulannya.
2. Mengaktifkan BPJS Melalui WhatsApp (Layanan CHIKA)
Jika kamu lebih nyaman menggunakan WhatsApp, kamu bisa memanfaatkan layanan CHIKA (Chat Assistant JKN). Berikut langkah-langkahnya:
- Kirim pesan ke nomor resmi CHIKA di 0811-8750-400.
- Ketik pesan “Halo Chika” untuk memulai.
- Kamu akan menerima daftar layanan. Balas dengan mengetik angka “6” untuk memilih layanan Pandawa.
- Tentukan lokasi domisili dengan membalas pesan sesuai provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggalmu.
- Sistem akan mengirimkan nomor kontak Pandawa yang sesuai.
- Kirim pesan “Pandawa” ke nomor tersebut untuk melanjutkan proses.
- Isi formulir yang diberikan dan tekan “Berikutnya”.
- Pilih menu “Pengaktifan Kembali”, lalu kirimkan data yang diminta.
- Masukkan nomor kartu BPJS dan NIK/KTP, lalu pilih nomor peserta yang ingin diaktifkan.
- Unggah berkas pendukung seperti: foto diri dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku tabungan/rekening.
- Setelah itu, lanjutkan pengisian data faskes dan jenis kepesertaan sesuai kebutuhan.
- Centang kotak “Setuju” untuk menyetujui proses pengaktifan kembali.
- Kirim pesan “Selesai” untuk mengakhiri proses.
- Terakhir, lakukan pelunasan terhadap iuran BPJS yang sempat tertunggak.
Dengan dua cara di atas, kamu bisa memilih metode paling nyaman untuk mengaktifkan BPJS non aktif karena premi. Pastikan semua data dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses berjalan lancar.
Status BPJS non aktif karena premi bisa dihindari dengan disiplin membayar iuran. Segera lunasi tunggakan dan ikuti cara mengaktifkan BPJS non-aktif karena premi di atas untuk kembali mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan.
Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau hubungi call center 165 untuk informasi lebih lanjut!
tirto.id - GWS
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani