tirto.id - Penukaran uang baru menjadi salah satu aktivitas yang kerap dilakukan sebelum Lebaran atau Idul Fitri. Masyarakat umumnya akan memecah uang tunai nominal besar dengan pecahan lebih kecil untuk dibagikan kepada keluarga dan kerabat, terutama anak-anak, saat Hari Raya Idul Fitri.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan berbagai bank di seluruh Indonesia membuka layanan penukaran uang baru jelang Hari Raya Idul Fitri 2025 di layanan Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia.
BI mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang baru melalui layanan PINTAR Bank Indonesia kemudian menukarkan uangnya di Kas Keliling BI atau bank lain. Hal ini untuk memastikan keaslian uang yang diterima dan menghindari risiko penipuan uang palsu.
Salah satu bank yang bekerja sama dengan BI dalam layanan penukaran uang baru PINTAR Bank Indonesia ialah Bank Syariah Indonesia (BSI). Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru dengan layanan PINTAR Bank Indonesia di seluruh kantor cabang bank BSI di seluruh Indonesia.
Cara Menukar Uang Baru di Bank BSI
Siapkan syarat penukaran uang baru, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai yang akan ditukar. Kemudian, ikuti langkah berikut ini:
- Perhatikan ketentuan batas maksimal penukaran uang baru di BSI;
- Datang ke kantor cabang BSI terdekat yang menyediakan layanan penukaran uang baru, sesuai jadwal operasional (selama Ramadhan, buka Senin-Jumat, pukul 07.30-15.00 WIB);
- Ikuti prosedur penukaran uang baru dari petugas kantor cabang BSI;
- Selesaikan prosedur penukaran uang baru, dan petugas BSI akan menyerahkan uang baru dalam pecahan sesuai nominal yang ditukarkan.
Sebelum datang ke kantor cabang bank, masyarakat juga dapat melakukan pemesanan penukaran uang secara online terlebih dahulu melalui website layanan PINTAR Bank Indonesia, yakni pintar.bi.go.id.
Batas Maksimal Penukaran Uang di Bank BSI
Batas maksimal penukaran uang di bank BSI mengikuti aturan layanan PINTAR Bank Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
1. Batas maksimal penukaran: Rp4,3 juta
2. Jumlah penukaran:
- Rp50.000 sebanyak 30 lembar
- Rp20.000 sebanyak 25 lembar
- Rp10.000 sebanyak 100 lembar
- Rp5.000 sebanyak 200 lembar
- Rp2.000 sebanyak 100 lembar
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru di Bank BSI
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penukaran uang baru di Bank BSI yang perlu diperhatikan:
1. Layanan penukaran uang baru PINTAR Bank Indonesia hanya dapat dilakukan di kantor cabang BSI yang sudah ditunjuk BI. Oleh karena itu, pastikan kantor cabang BSI yang didatangi membuka layanan penukaran uang baru.
2. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat penukaran uang baru.
3. Bawa kode pemesanan (dapat berupa QR Code) apabila melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui website layanan PINTAR Bank Indonesia.
4. Bagi yang ingin melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui website layanan PINTAR Bank Indonesia, perhatikan jadwal pemesanan berikut:
- Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
- Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
- Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
- Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda