Catat Jam Operasional Kantor Imigrasi Selama Ramadhan 2025

15 hours ago 21

tirto.id - Selama bulan Ramadhan 2025, jam operasional sejumlah instansi pemerintah, termasuk Kantor Imigrasi, akan mengalami penyesuaian. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan jam kerja dengan kondisi bulan puasa agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Penyesuaian ini umumnya mencakup perubahan jam buka dan tutup kantor yang sedikit lebih singkat dibandingkan hari biasa. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengurus dokumen keimigrasian disarankan untuk memperhatikan jadwal terbaru agar tidak mengalami kendala.

Dengan adanya perubahan jam operasional, layanan keimigrasian tetap dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku selama Ramadhan. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan proses administrasi berjalan lancar.

Agar tidak melewatkan informasi penting, selalu pantau pengumuman resmi dari Kantor Imigrasi setempat. Dengan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat dapat tetap mendapatkan layanan dengan mudah meskipun ada penyesuaian waktu operasional.

Jam Operasional Kantor Imigrasi Selama Ramadhan 2025

Selama bulan Ramadhan 2025, Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan menyesuaikan jam operasional untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Penyesuaian ini mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Secara umum, jam operasional kantor imigrasi selama Ramadhan adalah sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
  • Sabtu–Minggu: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)

Namun, beberapa kantor imigrasi mungkin memiliki penyesuaian jam operasional yang berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa pengumuman resmi dari kantor imigrasi setempat melalui situs web atau media sosial resmi mereka.

Kantor Imigrasi memiliki berbagai layanan yang berkaitan dengan administrasi keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Layanan ini mencakup penerbitan dokumen perjalanan, perizinan tinggal, serta pengawasan terhadap aktivitas keimigrasian.

Layanan Apa Saja di Kantor Imigrasi?

1. Pembuatan dan Perpanjangan Paspor

Salah satu layanan utama yang disediakan adalah pembuatan dan perpanjangan paspor. Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor baru, penggantian paspor yang habis masa berlakunya, atau paspor yang hilang/rusak.

2. Layanan Izin Tinggal bagi WNA

Kantor Imigrasi juga memberikan layanan izin tinggal bagi WNA yang berada di Indonesia, termasuk Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Layanan ini penting bagi tenaga kerja asing, investor, maupun keluarga WNI yang berasal dari luar negeri.

3. Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Selain pelayanan administrasi, Kantor Imigrasi juga bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Tugas ini mencakup pemantauan keberadaan WNA, penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal, serta tindakan deportasi jika diperlukan.

4. Layanan Afirmasi Keimigrasian

Kantor Imigrasi juga menyediakan layanan afirmasi bagi kelompok tertentu, seperti paspor untuk jemaah haji dan umrah, serta layanan keimigrasian khusus bagi diaspora Indonesia yang ingin kembali menetap di tanah air.

Untuk memastikan kelancaran layanan, masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur di situs web resmi masing-masing kantor imigrasi. Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan agar proses lebih cepat dan mudah.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |