tirto.id - Cerita Lengkap penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) banyak dipertanyakan banyak pihak.
Kawasan konservasi yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata internasional itu mendadak menjadi sorotan setelah aparat gabungan menemukan ratusan batang tanaman ganja tumbuh subur di lereng pegunungan.
Namun, siapa sebenarnya pelaku di balik ladang ganja itu? Bagaimana proses penemuannya? Berikut rangkuman cerita dan fakta lengkap dari penemuan yang menghebohkan tersebut.
Kronologi Penemuan Ladang Ganja
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Kepolisian Resor Lumajang tengah melakukan pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya mereka tangani. Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengendus keberadaan ladang ganja yang diduga berada di area pegunungan, tepatnya di kawasan TNBTS.
Selama empat hari, mulai Rabu (18/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024), tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, hingga perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, melakukan pencarian intensif.
Hasilnya, mereka menemukan sejumlah titik lahan ganja tersembunyi di wilayah Blok Pusung Duwur, yang masuk dalam wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Wilayah Senduro dan Gucialit.
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satyawan Pudyatmoko, pengungkapan lokasi tanaman ganja itu menggunakan teknologi pemetaan berbasis drone.
"Ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang sulit dijangkau. Petugas kami, bersama Polisi Hutan dan Manggala Agni, turun langsung ke lapangan," ujar Satyawan dikutip dari Antara (18/3/2025).
Lokasi Ladang Ganja
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyatakan bahwa ladang ganja tersebut tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru.
Lokasi ladang ganja tepatnya berada di sisi timur kawasan taman nasional, dengan jarak sekitar 11 kilometer dari jalur wisata Bromo dan 13 kilometer dari jalur pendakian Semeru.
"Area penemuan ladang ganja ini terbilang sangat tersembunyi, karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," jelas Rudi melalui Antara (18/3/2025).
Ladang-ladang ganja tersebut ditanam secara sistematis di area terasering sederhana dan disamarkan dengan tanaman liar di sekitarnya.
Dalam proses pencarian, tim menemukan bahwa lokasi tersebut benar-benar terpencil, sehingga sulit dijangkau oleh pengunjung umum maupun patroli rutin biasa.
Disadur dari detikJatim (18/3/2025), Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.
"Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang, " terangnya.
Ke 59 titik ladang ganja tersebut seluas sekitar 1 hektar, dimana setiap titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
Proses Pembersihan dan Penyitaan Barang Bukti
Setelah lokasi ladang ditemukan, tim gabungan melakukan pembersihan area dengan mencabut seluruh tanaman ganja yang ada. Barang bukti berupa tanaman ganja kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ladang ganja sampai ke tahap pengadilan. Sebab, penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan di seluruh taman nasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Besar TNBTS, dan Kepolisian RI dalam pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa isu penutupan kawasan taman nasional bukan disebabkan oleh adanya ladang ganja, melainkan semata-mata bagian dari upaya pelestarian dan pengamanan kawasan.
"Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan, justru dengan drone, dan teman-teman di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi," terang Raja Antoni, Antara (18/3/2025).
Ia juga menegaskan tidak ada keterlibatan staf taman nasional dalam praktik penanaman ganja tersebut. "InsyaAllah staf kami tidak ada yang seperti itu, ada juga paling nanam singkong," tambahnya.
Tersangka Pelaku Ladang Ganja
Kepolisian Resor Lumajang menetapkan empat tersangka sehubungan dengan adanya ladang ganja di TNBTS.
Dilansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (18/3/2025), keempat tersangka pemilik lahan ganja merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas (18/3/2025), empat tersangka tersebut berinisial N, B, Y, dan P, ditangkap dengan barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 lokasi.
Selain keempat tersangka tersebut, ada dua warga Desa Argosari lainnya, inisial S dan J, yang turut ditangkap polisi atas dugaan penanaman ganja di lima titik Gunung Semeru.
Kedua orang tersebut diketahui bekerja sebagai petani dan mengaku merupakan suruhan dari seseorang dengan inisial E yang kini masih dalam pencarian polisi.
"Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali yang disetorkan kepada E tersebut," kata Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).
S dan J mengaku, mereka diiming-imingi uang sejumlah Rp15 juta untuk menanam ganja. Upah tersebut dijanjikan diberikan setelah panen.
Namun, hingga saat ditangkap pihak kepolisian, S dan J mengaku baru dibayar sebanyak Rp 2 juta.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Iswara N Raditya