tirto.id - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia melaksanakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), proses pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat Juni 2025 dan pengangkatan PPPK tahap I - II ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Proses ini tentunya akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kini sudah ada sejumlah instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pelantikan.
Salah satunya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten yang melantik sebanyak 1.694 Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Agenda pelantikan di kedua instansi itu dilangsungkan pada, Senin 14 April 2025.
Apa Itu Pelantikan CPNS dan Rangkaiannya?
Pelantikan CPNS adalah proses resmi di mana seorang CPNS diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rangkaian pelantikan CPNS meliputi beberapa tahapan penting:
- Pengumuman Hasil Seleksi: Setelah mengikuti ujian seleksi, hasilnya diumumkan melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
- Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP): Bagi yang lulus, NIP diterbitkan sebagai identitas resmi sebagai CPNS.
- Pengangkatan dan Penyerahan SK: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS diserahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji: Prosesi pelantikan dilakukan dengan pengambilan sumpah atau janji di hadapan atasan yang berwenang sesuai agama atau kepercayaan masing-masing.
- Penempatan dan Tugas: Setelah dilantik, CPNS ditempatkan pada unit kerja sesuai dengan formasi yang ditetapkan.
Contoh Teks Sumpah Janji Pelantikan CPNS
Berikut adalah contoh teks sumpah/janji yang diucapkan oleh CPNS saat pelantikan, simak selengkapnya:
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
- Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
- Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan;
- Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
- Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Teks sumpah/janji ini merupakan komitmen moral dan hukum bagi setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS. Pelaksanaan ini dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, sebagai bentuk penguatan dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji CPNS menjadi PNS merupakan momen penting dalam perjalanan karier ASN. Dengan mengucapkan sumpah/janji, CPNS menyatakan kesediaannya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Lita Candra
tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Indyra Yasmin