Daftar Makanan Mengandung Babi Menurut BPOM & Label Halal BPJPH

4 hours ago 7

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sembilan daftar makanan mengandung babi pada Senin (21/4/2025).

Informasi itu disampaikan kepada publik usai BPOM dan BPJPH melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan terkait klaim kehalalan produk.

Setelah sejumlah produk melewati uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine di laboratorium, ditemukan tujuh produk makanan yang memiliki label halal, namun ternyata mengandung unsur babi.

"Terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan yang diterima, Senin (21/4/2025).

Sementara itu, dua produk lainnya yang mengandung babi diketahui memang tidak memiliki label halal. Hal tersebut lantaran kedua produk impor tersebut tidak dilengkapi dengan data ketika proses registrasi dilakukan. BPOM lalu menjatuhkan sanksi peringatan dan penarikan produk dari peredaran.

Ahmad Haikal memperingatkan bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tercantum dalam sistem jaminan produk halal. Hal ini harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten. Dengan demikian, produk akan benar-benar terjaga kehalalannya.

Daftar Makanan Mengandung Babi Menurut BPOM dan BOJPH

Berikut ini adalah daftar lengkap produk makanan yang mengandung unsur babi menurut BPOM dan BPJPH:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow

3. ChompChomp Car Mallow

4. ChompChomp Flower Mallow

5. ChompChomp Mini Marshmallow

6. Hakiki Gelatin

7. Larbee TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

8. Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Produk Makanan Mengandung BabiProduk Makanan Mengandung Babi. foto/https://bpjph.halal.go.id/

Produk Makanan Mengandung BabiProduk Makanan Mengandung Babi. foto/https://bpjph.halal.go.id/

Produk Makanan Mengandung BabiProduk Makanan Mengandung Babi. foto/https://bpjph.halal.go.id/

Daftar Makanan dan Minuman Non Halal

Aturan mengonsumsi makanan dan minuman diatur dengan tegas dan rinci dalam ajaran Islam. Makanan dan minuman yang tidak halal alias non halal adalah makanan dan minuman yang tidak sah atau tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi dalam ajaran agama Islam. Berikut adalah sejumlah makanan dan minuman non halal menurut unsur atau kandungannya:

  • Babi, anjing, dan keturunannya.
  • Hewan yang tidak disembelih atas nama Allah.
  • Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan ajaran agama Islam.
  • Hewan (termasuk burung dan serangga) yang dilarang untuk disembelih dalam Islam seperti burung pelatuk, hoopoe, semut dan lebah madu.
  • Burung pemangsa dengan cakar yang tajam seperti elang, burung nasar, gagak, layang-layang, dan burung hantu.
  • Hama dan hewan berbisa seperti tikus, kelabang, kalajengking, ular, tawon, tikus, dan hewan sejenis lainnya.
  • Hewan yang dianggap menjijikkan seperti kadal, siput, serangga larva, dan sejenisnya.
  • Hewan yang mati lemas, hewan yang dimakan binatang buas, hewan yang diseruduk, dan hewan yang jatuh.
  • Hewan yang dipukuli secara fatal dan hewan yang mati atau bangkai.
  • Obat-obatan yang memabukkan.
  • Minuman beralkohol.

tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |