tirto.id - Kapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag) cair pada tahun ini, dan dibagikan ke dalam berapa termin, perlu diketahui oleh pihak sekolah. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sudah merilis edaran terkait dana BOS, termasuk rincian berapa besarannya.
Kemenag membawahi lembaga pendidikan agama Islam mulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai tingkat perguruan tinggi. Dalam praktiknya, kementerian tersebut mempunyai alokasi dana sendiri untuk menunjang terlaksananya penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu cakupan anggaran pendidikan Kemenag adalah dana BOS. Dana BOS ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun 2025 ini Kemenag masih membuka penyaluran dana BOS. Bedanya, tahun ini Kemenag menargetkan penyaluran dana BOS bisa menyasar 98% satuan pendidikan. Lantas, berapa besaran dana BOS yang dicairkan dan bagaimana mekanisme pencairannya?
Jadwal Penyaluran Dana BOS Madrasah Kemenag Tahun 2025
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah merilis edaran terkait penyaluran dan pencairan dana BOS Kemenag tahun anggaran 2025. Surat edaran nomor B-93/Dt.I.I/KU.05/03/2025 yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 2025 ini memuat beberapa ketentuan terkait penyaluran dana BOS, termasuk jadwal penyaluran dana BOS Kemenag 2025. Rincian jadwal pengajuan dan penyaluran dana BOS Kemenag adalah sebagai berikut.
13 - 18 Maret 2025
Mengunggah berkas pencairan di portal BOS dengan link bos.kemenag.go.id. Untuk mengunduh berkas yang akan diunggah nantinya, RA dan Madrasah bisa login menggunakan single sign-on akun EMIS.
13-19 Maret 2025
Verifikasi berkas pencairan oleh Tim BOS Kankemenag dan Tim BOS Kanwil.
20-24 Maret 2025
Penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan). Penyaluran dana BOS sesuai SPPb yang diterbitkan Direktorat KSKK Madrasah dilakukan oleh Bank Penyalur.
RA dan Madrasah dapat melakukan pencairan dana BOP/BOS setelah berhasil mengunduh dan mencetak bukti upload dari portal BOS dan membawa syarat pencairan yang ditentukan oleh bank penyalur.
Besaran Dana BOS Madrasah Kemenag Tahun 2025
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kemenag dibagi menjadi dua jenis ,yaitu BOP dan BOS. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ditujukan untuk Pendidikan Raudlatul Athfal, sedangkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditujukan untuk operasional sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Besaran dana BOS Kemenag diklaim selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak tahun 2005.
Untuk besaran dana BOS Kemenag tahun ini sudah ditentukan secara resmi lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.
Besaran satuan biaya BOP dan BOS Kemenag 2025 berdasarkan edaran tersebut adalah sebagai berikut.
- BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun;
- BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk.
Biaya majemuk yang dimaksudkan di atas adalah perbedaan biaya berdasarkan tingkatan pendidikan dan daerah tempat institusi pendidikannya berada. Berdasarkan daftar besaran biaya yang diterbitkan, rentang biaya BOS di tingkat MI (Madrasah Ibtidaiyah) adalah Rp900.000 sampai Rp1.960.000 per siswa per tahun.
Sedang biaya untuk tingkat MTs (Madrasah Tsanawiyah) sebesar Rp1.100.000 sampai Rp2.390.000 per siswa per tahun.
Dan untuk tingkat MA/MAK (Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan) sebesar Rp1.500.000 sampai Rp3.340.000 per siswa per tahun.
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana BOS Madrasah 2025
Penyaluran dana BOP/BOS untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kebijakan yang berlaku. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (Lumpsum) dan dilakukan setiap triwulan.
Raudhatul Atfal dan Madrasah dapat mengajukan pencairan sesuai periode yang ditetapkan dengan syarat telah menggunakan minimal 80% dari dana yang diterima pada triwulan sebelumnya. Bagi RA dan Madrasah yang baru menerima bantuan, wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS.
Pencairan dana dilakukan melalui bank atau POS penyalur yang telah ditunjuk berdasarkan kerja sama dengan satuan kerja penyalur. Proses pencairan terbagi dalam dua tahap. Setiap tahap tersebut memerlukan dokumen seperti Surat Permohonan Penyaluran Dana, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan Rencana Kerja Anggaran. Setelah lolos verifikasi oleh Tim BOS Kanwil/Kankemenag, madrasah dapat mencairkan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyaluran BOP/BOS untuk RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah mengacu pada ketentuan DIPA Ditjen Pendidikan Islam dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN dipisahkan dalam Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM). Pencairan dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan diatur dalam DIPA satker madrasah negeri.
Khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), pencairan dilakukan oleh PPK yang ditunjuk oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan pengelolaan dana oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). BPP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang mencakup dokumen penatausahaan. Penyaluran dana ke BPP dilakukan melalui rekening resmi, bukan rekening pribadi.
Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Dalam kondisi force majeure, penyaluran dapat dilakukan di luar ketentuan yang telah ditetapkan sesuai kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Fitra Firdaus