DPR: Wacana Penempatan TNI di KKP Dibatalkan dalam Revisi UU TNI

13 hours ago 8

tirto.id - DPR dikabarkan mengurangi rencana persetujuan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga dari 16 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga dalam revisi Rancangan Undang-Undang TNI. Selain itu, DPR juga dikabarkan batal memberi tugas pemberantasan narkoba kepada TNI dalam revisi UU TNI.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan telah terjadi perubahan dalam revisi Undang-undang TNI mengenai wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika kini dihapuskan.

Oleh karena itu, penambahan pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan ada tiga tugas militer TNI di luar perang, kini tersisa dua setelah. Hal itu terjadi setelah rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin (17/3/202) malam.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Selasa (18/3/2025).

Mengenai Pasal 47 RUU TNI yang sebelumnya diusulkan oleh DPR RI agar militer aktif bida menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga (K/L) kini tersisa menjadi 15. Penghapusan dilakukan terhadap posisi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," kata dia.

Politikus PDIP ini mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:

1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana:

- UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

-Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

2. Peran TNI pada Keamanan Laut

- Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

- UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

- Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017

4. Peran TNI pada BNPT:

- Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018

5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

- UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021

"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," katanya.

Selain itu, TB Hasanuddin juga menjelaskan, pasal 53 terkait batas usia pensiun, RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.

Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

* Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

* Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

* Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

* Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

* Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Selain itu, purnawirawan TNI ini mengatakan, yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah pasal 39. Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

Dengan revisi ini, TB Hasanuddin berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.

"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," katanya.


tirto.id - Politik

Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |