FWD Insurance Syariah Resmi Berizin OJK, Siap Perluas Layanan Operasional di Indonesia

8 hours ago 9

FWD Insurance Syariah resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perolehan izin ini merupakan bagian penting dalam perkembangan industri asuransi jiwa syariah di Indonesia. Selain menawarkan perlindungan finansial, layanan ini juga menjamin prinsip yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga: Laba Asuransi Jiwa Naik, OJK Catat Keuntungan Tembus Rp7,85 Triliun

Sebagai informasi, FWD syariah merupakan layanan asuransi berdasarkan asas tolong-menolong. Perusahaan menonjolkan prinsip saling berbagi risiko di antara peserta. Metode pengelolaan untuk dana nasabah juga terjamin dari risiko ketidakpastian, perjudian maupun dosa riba.

FWD Insurance Syariah Sukses Kantongi Izin Usaha dari OJK

FWD Insurance mendapatkan izin usaha dari otoritas resmi melalui Surat Keputusan No. KEP-63/D.05/2026. SK tersebut memiliki tanggal penerbitan 7 Agustus 2026. Di dalamnya memaparkan keterangan yang berkaitan dengan proses pemisahan unit usaha syariah atau spin-off FWD Insurance.

Proses spin-off menjadi langkah krusial bagi perusahaan dalam membentuk entitas syariah yang berdiri secara mandiri. Nantinya, bersama izin tersebut, FWD Insurance dapat melanjutkan tahapan operasional sesuai ketentuan regulator. Jeffrey Woo, selaku Direktur Utama FWD Insurance, menyebut izin OJK sebagai tonggak penting perusahaan.

Menurutnya, langkah tersebut memperkuat bisnis asuransi syariah FWD di Indonesia. Perusahaan juga menilai izin resmi bukan sekadar pemenuhan terhadap ketentuan regulator. FWD Insurance ingin terus menghadirkan layanan perlindungan yang relevan bagi masyarakat secara lebih maksimal.

“Tentu ini bukan sekedar pemenuhan regulator. Melainkan juga mencerminkan komitmen kami (FWD) untuk terus memberikan layanan dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia,” ujar Jeffrey.

Baca Juga: OJK Perpanjang Waktu Laporan SLIK Asuransi Hingga Akhir 2027, Simak Tujuannya

FWD Insurance Siapkan Pengalihan Portofolio Kepesertaan

Setelah mendapatkan izin usaha, proses spin-off masih memasuki tahapan berikutnya. FWD Insurance Syariah sendiri akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan pengalihan portofolio. Portofolionya mencakup kepesertaan pada unit usaha syariah khusus.

Proses pengalihan membutuhkan persetujuan dari regulator sebelum perusahaan dapat menjalankannya. Setelah OJK memberikan persetujuan, FWD Insurance akan mengelola portofolio syariah secara mendetail. Pengalihan ini menjadi bagian penting dalam proses pemisahan unit usaha keseluruhan.

Hak dan Manfaat Peserta Polis Tetap Terjaga

FWD Insurance memastikan proses spin-off tidak mengubah manfaat yang tercantum dalam polis. Hak maupun kewajiban peserta juga tetap berjalan sesuai ketentuan polis. Layanan kepada peserta tetap menjadi perhatian perusahaan selama proses pengalihan berlangsung. Begitu pula dengan proses pengajuan serta penyelesaian klaim.

Komitmen perusahaan penting untuk memberikan kepastian kepada peserta selama proses perubahan entitas. Peserta tidak perlu khawatir terhadap perubahan manfaat akibat proses spin-off. Perusahaan juga menjamin proses pengalihan berjalan secara tertib sekaligus transparan. Dengan begitu, peserta dapat tetap memperoleh layanan sesuai hak yang tercantum dalam polis.

Baca Juga: Asuransi Risiko Perang Dihentikan, Ini Dampaknya terhadap Logistik Maritim

FWD Insurance Syariah kini memiliki landasan perizinan untuk melanjutkan pengembangan bisnis asuransi jiwa syariah. Izin OJK menjadi bagian penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance. Bagi masyarakat, rangkaian proses ini pada akhirnya membuka akses terhadap layanan asuransi jiwa syariah yang lebih luas. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |