Perpres Ekosistem Transportasi Digital Disepakati, Komdigi Berwenang Atur Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

1 day ago 27

harapanrakyat.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mendapat mandat khusus untuk mengatur skema tarif layanan pengantaran barang dan makanan pada aplikasi ojek online (ojol). Hal itu setelah pemerintah bersama DPR RI secara resmi telah menyepakati substansi final Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat pembahasan yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi semua pelaku usaha dan pekerja di sektor transportasi daring.

Tugas Komdigi Atur Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

Baca Juga: Fakta atau Klaim? SPAI Bongkar Realita Pendapatan Pengemudi Ojol, Bukan Naik 3 Kali Lipat

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, regulasi ini telah memasuki tahap finalisasi. Berbeda dengan aturan sebelumnya, pemerintah kini membagi wewenang pengaturan tarif berdasarkan kategori layanan

Komdigi memegang kendali atas penetapan tarif layanan pengantaran barang dan makanan. Sedangkan Kementerian Perhubungan tetap bertanggung jawab penuh atas tarif angkutan orang (penumpang).

Dengan pembagian tersebut, diharapkan tata kelola tarif ojol dapat mencakup dua sisi utama ekosistem transportasi digital secara lebih spesifik dan efektif.

Formula Tarif Melalui Kolaborasi dengan Pengemudi dan Platform

Baca Juga: Status Baru Driver Ojol Roda Dua Jadi UMKM: Berhak Dapat Insentif Pajak dan Akses KUR

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan penyusunan tarif secara sepihak. Saat ini, Keputusan Menteri yang akan menjadi basis teknis pengaturan tarif tersebut tengah dalam proses pengkajian mendalam.

“Kita akan melibatkan lebih luas lagi para pemangku kepentingan. Terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik dan optimal,” kata Nezar.

Keterlibatan aktif perusahaan platform dan mitra pengemudi bertujuan untuk menciptakan formula tarif yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.

Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah penekanan terhadap aspek kesejahteraan dan perlindungan para pengemudi ojol. Nezar mengungkapkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Presiden Resmi Pangkas Potongan Komisi Aplikator Ojol Jadi 8 Persen, DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan

Pengaturan tarif yang sedang digarap harus mempertimbangkan kondisi kerja pengemudi di lapangan agar mereka mendapatkan hak-hak yang layak.

Nezar menegaskan, hal ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan kebijakan transportasi digital memberikan dampak positif. Sekaligus perlindungan maksimal bagi para mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |