Update Sidang Perkara Penganiayaan Ajengan di Cikatomas Tasikmalaya: Kuasa Hukum Saling Klaim Keterangan Saksi

22 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan korban Ajengan Abdul Yani dan terdakwa Supriadi alias Abang, anggota Serikat Petani Pasundan (SPP), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA, Selasa (18/8/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menarik perhatian publik hingga massa pendukung dari kedua belah pihak memadati halaman pengadilan. Kasus ini sendiri bermula dari insiden di Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, pada 15 April 2026 lalu.

Soal Keterangan Saksi di Sidang Perkara Penganiayaan di Cikatomas Tasikmalaya

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Puluhan Petani Kawal Persidangan Supriadi di PN Tasikmalaya

Dalam persidangan tersebut, tiga orang saksi dihadirkan, yaitu Abdul Gani (korban), Kusnandar, dan Imin. Serta satu saksi ahli medis dari Puskesmas Cikatomas, dr. Husen.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH SPP, Riki Hermawan, menyoroti adanya sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan para saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Riki secara spesifik menunjuk pada perbedaan keterangan saksi terkait keberadaan orang lain di lokasi kejadian.

“Kesaksian korban mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Abang. BAP awal menyatakan korban tidak melihat saksi lain di lokasi kejadian. Tetapi di persidangan menyebutkan kehadiran saksi Kusnandar dan Imin,” ungkapnya, Selasa (18/8/2026).

Selain masalah BAP, Riki juga mengkritisi peran Kusnandar selaku ketua RT setempat yang diduga memobilisasi warga sehingga memicu keributan. Pihaknya juga meragukan kesaksian ahli medis terkait luka pada bagian gigi korban. Mengingat dokter yang hadir bukan merupakan spesialis kedokteran gigi.

Baca Juga: Ratusan Petani SPP Datangi PN Tasikmalaya, Kawal Sidang Kasus Supriadi

Penegasan Kuasa Hukum Korban: Murni Tindak Pidana

Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Taufiq Rahman, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan justru semakin memperkuat dugaan penganiayaan terhadap kliennya, Ajengan Abdul Yani, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MUI Desa Cayur.

Taufiq secara tegas membantah isu yang beredar bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani. Ia menegaskan, perkara ini tidak memiliki sangkut paut dengan konflik agraria.

“Kasus ini murni tindak pidana penganiayaan dan tidak berkaitan dengan isu konflik lahan maupun perkara PTPN,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Tokoh Agama di Cikatomas, Polres Tasikmalaya Amankan Terduga Pelaku

Meski proses hukum terus berjalan, pihak korban menunjukkan sikap terbuka untuk berdamai. Taufiq menyampaikan bahwa kliennya secara terbuka bersedia memaafkan terdakwa, namun dengan syarat tertentu. Syarat tersebut adalah terdakwa harus mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Sidang perkara dugaan penganiayaan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2026. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) yang akan dihadirkan dari pihak terdakwa. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |