Hukum Memakai Parfum saat Puasa, Boleh atau Tidak?

1 day ago 16

tirto.id - Hukum memakai parfum saat puasa menjadi hal yang diperselisihkan Meski demikian, hukum pakai minyak wangi saat puasa tidak sampai pada tingkatan haram. Bagaimana sebaiknya menyikapi tentang hukum menggunakan parfum saat puasa?

Memakai wewangian pada tubuh menjadi pilihan banyak orang agar tampil segar. Bau badan yang kurang sedap pun dapat ditutupi sehingga tidak sampai mengganggu indera penciuman diri sendiri dan orang lain.

Di sisi lain, ada anjuran pula untuk menggunakannya bagi umat Islam, terutama kaum laki-laki. Contohnya saat pergi salat Jumat, laki-laki disunnahkan mandi, memotong kuku, hingga memakai wewangian. Ada pun Ada pun hukum memakai parfum di bulan puasa ada tinjauannya sendiri.

Hukum Menggunakan Minyak Wangi saat Puasa

Hukum memakai parfum atau wewangian saat melaksanakan puasa Ramadhan dinilai makruh oleh sebagian ulama. Artinya, seorang muslim tidak mengapa bila memakai parfum tapi sebaiknya ditinggalkan untuk sementara.

Alasan makruhnya memakai wewangian tersebut yaitu tidak menjamin saat mencium aroma parfum ikut masuk zatnya ke tubuh melewati tenggorokan. Menghindari memakai wewangian ini sebagai bentuk kehati-hatian dan tidak membuat hukumnya menjadi haram atau puasa menjadi batal .

Hukum memakai parfum atau wewangian saat melaksanakan puasa Ramadhan ini menurut ulama Syafi'iyah adalah makruh dan tidak sunah. Hukum yang sama dikemukakan pula oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dengan alasan berbeda yang menyebutkan:

"Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan."

Makruhnya memakai parfum hanya saat menjalankan puasa di siang hari. Bila sudah berbuka, memakai parfum memiliki hukum sunah.

Kendati demikian, pendapat lain mengatakan hukum memakai parfum adalah sunah sekalipun sedang berpuasa. Setiap muslim diperbolehkan memakai minyak wangi kapan pun, terlebih saat hari Jumat.

Salah satu dalilnya yaitu atsar dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu yang mengatakan, "Jika kalian berpuasa maka hendaknya masuk waktu subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya.” (Riwayat Al Bukhari tanpa sanad).

Di sisi lain, jika muncul anggapan memakai minyak wangi bisa mengurangi pahala puasa karena makruh, perlu penegasan melalui dalil. Pasalnya hal-hal terkait pembatal puasa dan perbuatan yang makruh telah dijelaskan Allah dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Dengan demikian, ada dua pendapat mengenai apa hukum memakai parfum saat puasa, yaitu makruh dan sunah. Seorang muslim bisa mengambil pilihan pendapat yang menurutnya lebih dekat dengan kebenaran. Wallahu a'alam.

Apa Hukum Memakai Parfum dalam Islam?

Hukum memakai parfum secara umum adalah sunah. Mengutip NU Online, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam juga memiliki aroma tubuh harum.

Diriwayatkan dari Tsabit, Anas berkata, "Tidak pernah aku mencium aroma parfum ambar, misik dan parfum yang lebih harum daripada keringat Nabi. Dan aku tidak pernah menyentuh sutra yang lebih lembut daripada menyentuh Rasulullah." (HR. Muslim)

Nabi Muhammad juga menyukai wewangian. Dalam hadis dari Anas, beliau bersabda:

"Di dunia ini aku menyukai wanita dan parfum, sedangkan shalat adalah penentram hatiku." (An-Nasa'i).

Di sisi lain, ada anjuran pura bagi laki-laki untuk menggunakan parfum saat pergi salat Jumat. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Hari ini (Jumat) adalah hari raya yang dijadikan Allah SWT untuk umat Islam. Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi (siwak). (HR Ibnu Majah)

Apa Hukum Memakai Parfum saat Salat?

Hukum memakai parfum saat salat adalah sunah. Umat Islam dianjurkan menggunakannya saat salat. Bau badan yang bisa mengganggu pun dapat diatasi dengan menggunakan parfum sehingga tidak mengganggu jemaah lain yang ikut salat.

Adapun menggunakan parfum beralkohol untuk salat juga diperbolehkan. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2009, menyatakan kebolehan pemakaian saat salat.

Bahan pelarut yang dipakai pada parfum merupakan etanol. Bahan etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamar yang biasa ditemukan pada minuman memabukkan.

Mengutip laman Kementerian Agama, Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan:

“Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaidah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar sesuatu adalah suci; baik alkohol murni atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air. Pendapat yang mengatakan najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi bukan harfiah.”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo


tirto.id - Edusains

Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |