Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam & Penjelasannya

16 hours ago 10

tirto.id - Pernikahan beda agama sering dipertanyakan apakah boleh atau tidak dilakukan. Secara hukum negara Indonesia, pernikahan beda agama belum diakui, tapi bagaimana hukum menikah beda agama dalam islam?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa pernikahan sah jika sesuai dengan hukum masing-masing agama. Kompilasi Hukum Islam juga melarang pernikahan antara seorang muslim dengan non-muslim.

Mahkamah Agung memperkuat larangan ini melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023, yang menginstruksikan hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama.

Selain menurut yuridis formal, terdapat sejumlah dalil dalam Islam yang menjadi landasan hukum terkait pernikahan beda agama. Namun, terdapat solusi untuk menghadapi permasalahan tersebut.

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam

Pernikahan BaliPernikahan Bali. foto/IStockphoto

Sama halnya seperti undang-undang dan peraturan perkawinan, pernikahan beda agama dalam Islam tidak diperbolehkan. Dikutip dari NU Online, hal ini didasarkan pada larangan menikahi orang musyrik, karena perbedaan keyakinan dapat membawa dampak negatif terhadap keimanan seorang muslim.

Namun, ada pengecualian yang memperbolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai hal ini.

Beberapa mazhab membolehkan secara mutlak, sementara yang lain memberikan syarat tertentu, seperti perempuan tersebut masih menjalankan ajaran kitab sucinya sebelum datangnya Islam.

Di sisi lain, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa di masa sekarang, di mana jumlah perempuan muslimah sudah banyak, tidak ada lagi dispensasi untuk menikahi Ahli Kitab, sehingga hukumnya tetap haram.

Selain itu, dalam hukum Islam juga ditegaskan bahwa perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki non-muslim dalam kondisi apa pun. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa laki-laki sebagai pemimpin dalam rumah tangga dapat mempengaruhi keyakinan istri dan keturunannya.

Kesimpulannya, jawaban dari bolehkah menikah beda agama dalam Islam adalah mutlak tidak sah dan haram.

Ulama kontemporer khususnya ulama yang tergabung pada organisasi Islam di Indonesia sepakat akan hal tersebut.

Dalil yang Mengatur Tentang Menikah Beda Agama

Membaca Al QuranIlustrasi membaca Al Quran. FOTO/iStockphoto

Pendapat ulama didasarkan pada Alquran yang mengatur tentang larangan menikah beda agama. Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Al-Baqarah ayat 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن ࣖ - ٢٢١

Artinya, “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).

2. Al-Mumtahanah Ayat 10

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ١٠

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).

Solusi Pernikahan Beda Agama Menurut Islam

Ilustrasi menikahIlustrasi menikah. FOTO/iStockphoto

Menurut Islam, satu-satunya solusi bagi pasangan beda agama yang ingin menikah adalah dengan konversi agama. Dengan begitu, pernikahan bisa dilakukan sesuai dengan keyakinan yang sama, demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, secara hukum, pernikahan beda agama menimbulkan banyak persoalan, seperti keabsahan pernikahan, status hukum anak, serta hak waris. Dari segi sosial dan psikologis, pernikahan beda agama juga berisiko menimbulkan konflik dalam keluarga dan kesulitan bagi anak dalam menentukan keyakinan mereka.

MK juga menjelaskan, meski secara prinsip hukum Islam melarang pernikahan beda agama, ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh beberapa pasangan. Pasal 57 UU Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan yang sah di luar negeri bisa diakui di Indonesia, tanpa secara spesifik membahas pernikahan beda agama.

Selain itu, Pasal 35 UU Kependudukan memungkinkan pasangan mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri jika pernikahan mereka ditolak pencatatan oleh Kantor Catatan Sipil. Namun, celah hukum ini menimbulkan perdebatan dan konflik dalam masyarakat, karena ada perbedaan tafsir antara UU Kependudukan dan UU Perkawinan.


tirto.id - Edusains

Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Yulaika Ramadhani

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |