Info Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN: Berapa Besarannya?

1 day ago 12

tirto.id - Pemerintah sudah resmi menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi yang belum memiliki SK inpassing. Mulai 2025, tunjangan yang sebelumnya berjumlah Rp1.500.000 per bulan kini meningkat jadi Rp2.000.000.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan dan penyaluran tunjangan bagi guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Dengan demikian, mereka dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Cara Cek Validasi di Info GTK

Untuk memastikan tunjangan dapat dicairkan tepat waktu, para guru wajib memastikan bahwa data mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah terinput dengan benar dan valid. Kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan data, bisa menghambat pencairan tunjangan. Oleh karena itu, guru harus rutin mengecek Info GTK. Penting untuk memastikan bahwa data yang tersimpan sudah sesuai dengan dokumen resmi.

Guru dapat mengakses laman resmi Info GTK melalui peramban web dan masuk menggunakan akun yang terdaftar. Setelah itu, periksa data pribadi yang meliputi nama, Nomor Induk Pegawai (NIP), tempat dan tanggal lahir, serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Pastikan semua informasi tersebut benar.

Selain itu, periksa pula data mengajar, termasuk mata pelajaran yang diampu serta jumlah jam mengajar per minggu. Data-data tersebut menentukan kelayakan penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jika terdapat kesalahan atau data belum valid, segera lakukan perbaikan melalui operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat agar pencairan tunjangan tidak terhambat.

Persyaratan Penerima Tunjangan Non-ASN

Agar dapat menerima tunjangan, guru non-ASN harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk penerima Tunjangan Profesi dan penerima Tunjangan Khusus. Kedua jenis tunjangan ini memiliki kriteria tersendiri yang harus dipenuhi agar dana dapat dicairkan secara tepat waktu.

Untuk menerima Tunjangan Profesi, guru non-ASN harus memiliki sertifikat pendidik, terdaftar di Dapodik, memiliki SK pengangkatan dari pemerintah daerah atau yayasan, memperoleh penghasilan tetap, aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu. Selain itu, guru tidak boleh terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain.

Untuk mendapatkan Tunjangan Khusus, guru non-ASN harus memiliki SK pengangkatan, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), aktif mengajar sesuai rasio kebutuhan guru di Dapodik, serta mengajar di daerah khusus yang dibuktikan dengan SK mengajar. Guru juga tidak boleh merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga lain. Penerima tunjangan ini diusulkan oleh pemerintah daerah sesuai kuota yang ditetapkan.

Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN

Proses pencairan tunjangan bagi guru non-ASN melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui. Setiap tahap memiliki peran dalam memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat dan telah terverifikasi secara resmi. Berikut adalah langkah-langkah dalam pencairan tunjangan

Input dan Pembaruan Data Guru Non-ASN

Guru non-ASN bersama operator sekolah menginput atau memperbarui data di Dapodik. Data yang diperbarui meliputi satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. Data harus akurat karena akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal.

Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

Puslapdik melakukan sinkronisasi data dari Dapodik ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) dan SIM-Antun sesuai jadwal (Maret, Juni, September, Oktober). Data guru diverifikasi berdasarkan persyaratan penerimaan tunjangan. Pemerintah daerah memberikan persetujuan validasi data penerima tunjangan. Jika tidak divalidasi, data dianggap tidak disetujui. Setelah validasi, Puslapdik menetapkan penerima tunjangan setiap semester dan mengeluarkan SKTP (Tunjangan Profesi) atau SKTK (Tunjangan Khusus).

Pembayaran Tunjangan

Puslapdik membayarkan tunjangan setiap triwulan (April, Juli, Oktober, November). Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS) diterbitkan dan diserahkan ke Pejabat Penandatangan SPM. SPM diajukan ke KPPN untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D dikirim ke bank penyalur yang akan mentransfer dana ke rekening guru non-ASN. Jika guru belum memiliki rekening, Puslapdik membuka rekening baru, dan guru harus melakukan aktivasi rekening. Status pencairan tunjangan dapat dicek melalui laman Info GTK.

Ketentuan Kekurangan Bayar

Jika ada kekurangan pembayaran akibat perbaikan data inpassing, kekurangan dibayarkan pada tahun berjalan setelah diperbaiki dalam SIM-Bar.

Pengembalian Lebih Bayar

Jika terjadi kelebihan pembayaran, tunjangan dapat disesuaikan di semester berikutnya atau dikembalikan melalui mekanisme balancing. Guru yang menerima lebih dari satu tunjangan wajib mengembalikan kelebihan tersebut melalui SIMPONI dan menyetorkan ke bank atau kantor pos.

Pelaporan Penyaluran Tunjangan

Puslapdik melaporkan penyaluran tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan mengikuti tahapan ini, pencairan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non-ASN dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |