Deretan artis yang menggugat UU Hak Cipta ke MK berhasil menjadi sorotan publik. Tercatat sebanyak 29 musisi Indonesia secara resmi telah mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap undang-undang tersebut tidak memberikan perlindungan bagi para pencipta maupun pelaku dalam industri musik.
Baca Juga: Ashanty Bikin Konten Memasak Saat Ramadhan, Netizen Auto Penasaran dengan Resepnya
Permohonan mereka terdaftar dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para penggugat ini berasal dari berbagai latar belakang musik. Seperti vokalis band, penyanyi solo, bahkan musisi yang aktif berkontribusi di industri musik kreatif.
Siapa saja deretan artis yang beramai-ramai mendatangi MK tersebut? Simak jawabannya dalam artikel berikut ini!
Daftar Deretan Artis yang Menggugat UU Hak Cipta ke MK
Sejumlah 29 musisi telah mengirimkan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke MK. Di antara mereka terdapat nama-nama yang sangat populer seperti Ariel NOAH, Raisa, Armand Maulana, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, dan juga Afgan.
Selain itu, ada juga penyanyi pendatang baru seperti Bernadya Ribka dan Nadin Amizah. Penyanyi senior seperti Ruth Sahanaya, David Naif, dan Rendy Pandugo juga tak mau ketinggalan ikut ambil bagian dalam gugatan tersebut.
Partisipasi para musisi di atas memberikan penegasan bahwa isu hak cipta bukan hanya menyangkut satu atau dua individu saja. Namun menjadi masalah besar bagi keluarga besar industri musik Indonesia secara menyeluruh. Mereka merasa bahwa peraturan yang ada saat ini belum memberikan perlindungan bagi para pelaku industri musik di tanah air.
Oleh karena itu, mereka sepakat untuk melayangkan gugatan UU Hak Cipta tersebut kepada Mahkamah Konstitusi demi memperoleh keadilan yang lebih baik.
Alasan Menggugat UU Hak Cipta Ke MK
Alasan utama deretan artis menggugat UU Hak Cipta ke MK karena masih memiliki kelemahan dalam memberikan kepastian hukum. Hal ini terkait hak ekonomi bagi pencipta lagu dan penyanyinya. Mereka menilai regulasi yang ada cenderung menguntungkan label musik dan platform daripada pencipta lagu itu sendiri.
Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa mekanisme royalti yang berlaku belum cukup transparan dan adil. Sebagian besar musisi menghadapi kesulitan dalam memperoleh hak ekonomi atas karya mereka imbas sistem yang tidak mendukung pencipta.
Baca Juga: Kompak! Potret Cantik Krisdayanti dan Amora Lemos Tuai Pujian Warganet
Dengan demikian, para musisi tersebut mendesak supaya Mahkamah Konstitusi meninjau kembali pasal-pasal tertentu dalam UU Hak Cipta agar lebih adil terhadap mereka. “Kami berharap adanya perubahan yang lebih adil bagi pencipta lagu dan penyanyi,” ucap salah satu musisi yang terlibat dalam gugatan tersebut.
Harapan Para Musisi
Deretan artis yang menggugat UU Hak Cipta ke MK berharap agar terdapat perubahan terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut yang mereka nilai bermasalah. Selain itu, regulasi yang ada harus lebih mendukung pencipta dan musisinya. Bukan malah berpihak kepada label musik ataupun platform distribusinya.
Harapan lainnya adalah agar mekanisme pembagian royalti lebih transparan dan juga adil. Dengan sistem yang jelas, para musisi dapat mendapatkan hak ekonomi sesuai dengan karya yang sudah mereka ciptakan. Oleh karena itu, akan memberikan dampak positif bagi industri musik Indonesia. Salah satunya perubahan terkait perlindungan hak cipta dan distribusi royalti.
Baca Juga: Ifan Seventeen Jadi Dirut PT PFN, Netizen: Alhamdulillah Kebagian Kue
Itulah sejumlah deretan artis yang menggugat UU Hak Cipta ke MK beserta alasannya. Semoga permohonan mereka mendapat hasil terbaik guna mengatasi kisruh permasalahan hak cipta yang sedang ramai saat ini. Dengan demikian, dapat menciptakan keadilan bagi para pelaku di jagat industri musik tanah air. (R10/HR-Online)