tirto.id - Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) didasarkan pada penafsiran Konvensi Hukum Laut 1982, Pasal 1 UU No. 6 Tahun 1996, dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002. Lantas, bagaimanakah pengertian dan peta ALKI?
Indonesia adalah negara kepulauan pertama yang menetapkan alur laut kepulauan. Dinukil dari Jurnal Asia Pacific Studies (Vol. 1, No. 1, 2017), ALKI dihasilkan dari forum pemerintah Indonesia dengan beberapa pihak internasional.
Di antaranya pemerintah Malaysia, Singapura, Filipina, Amerika Serikat (AS), Inggris, Australia, Jepang, International Maritime Organization (IMO), dan International Hydrographic Organization (IHO).
Apa itu ALKI dalam Geografi?
Dari segi definisi sesuai hukum, berdasarkan Pasal 1 ayat 8 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, pengertian ALKI adalah sebagai berikut:
"Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal, semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin, serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia lainnya."
Penetapan peta ALKI bertujuan membuka jalan bagi pelayaran dan penerbangan internasional agar dapat berlangsung secara berkelanjutan, langsung, secepat mungkin tanpa ada halangan, saat melintasi wilayah perairan Indonesia.
Selain itu, penetapan ALKI juga untuk menghubungkan dua perairan bebas, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik yang mengapit wilayah laut Indonesia. Dengan demikian, semua kapal dan pesawat udara asing yang akan melintasi ke utara maupun selatan harus melalui ALKI.
Pembagian Perairan Jalur ALKI 1, 2 dan 3
Peta Alur Laut Kepulauan Indonesia meliputi ALKI 1, ALKI 2, dan ALKI 3. Adapun jalur ALKI berdasarkan perairannya, seperti dikutip dari Modul Geografi Kelas XI KD. 3.1 dan 4.1 (2020) terbitan Kemdikbud ialah sebagai berikut:
- ALKI 1: melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, Samudra Hindia.
- ALKI 2: melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok.
- ALKI 3: melintasi Samudra Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, Samudra Hindia.
Apa Perbedaan ALKI 1, 2 dan 3?
Berdasarkan peta ALKI yang disebutkan sebelumnya, perbedaan antara ketiganya ada pada jalur pelayaran masing-masing. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2002, tiga jalur ALKI secara lebih mendetail dibedakan sebagai berikut:
1. Jalur ALKI 1 difungsikan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda ke Samudra Hindia, dan sebaliknya; serta untuk pelayaran dari Selat Singapura melalui Laut Natuna dan sebaliknya (Alur Laut Cabang I A).
2. Jalur ALKI 2 difungsikan untuk pelayaran dari Laut Sulawesi melintasi Selat Makasar, Laut Flores, dan Selat Lombok ke Samudra Hindia, dan sebaliknya.
3. Jalur ALKI 3-A difungsikan untuk pelayaran dari Samudra Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu.
4. Jalur ALKI 3-A atau ALKI 3 meliputi 4 cabang, yaitu:
- ALKI Cabang 3-B: untuk pelayaran dari Samudra Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Selat Leti ke Samudra Hindia, dan sebaliknya.
- ALKI Cabang 3-C: untuk pelayaran dari Samudra Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda ke Laut Arafura, dan sebaliknya.
- ALKI Cabang 3-D: untuk pelayaran dari Samudra Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu ke Samudra Hindia, dan sebaliknya.
- ALKI Cabang 3-E: untuk pelayaran dari Samudra Hindia melintasi Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku.
Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Saat Melintas ALKI
Keberadaan ALKI menunjukkan Indonesia sebagai negara yang strategis, sehingga memiliki nilai tinggi dalam segi ekonomi di jalur perdagangan internasional. Posisi strategis ini menjadi keunggulan bagi Indonesia karena akan disinggahi banyak kapal dagang.
Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 37 Tahun 2002, berikut kewajiban kapal dan pesawat udara asing saat melintasi ALKI.
Pasal 4 PP No. 37 Tahun 2002:
(1) Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
(2) Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulaupulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
(3) Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik Republik Indonesia, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(4) Kapal perang dan pesawat udara militer asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi.
(5) Kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia.
(6) Semua kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir, kecuali dalam hal force majeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah.
(7) Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.
tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yuda Prinada