tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan perubahan ini dilakukan sebagai upaya evaluasi dan penyempurnaan kebijakan sebelumnya. Hal itu demi meningkatkan akses serta pemerataan pendidikan bagi seluruh siswa di Indonesia.
"Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta pada Senin (3/3/2025), dikutip dari ANTARA.
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB 2025 adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili. Selain jalur domisili, terdapat 3 jalur penerimaan lainnya yang tetap diberlakukan dengan tujuan berbeda. Di antaranya jalur prestasi, jalur afirmasi, serta jalur mutasi. Simak penjelasan jalur-jalur SPMB 2025.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 diklaim dapat memberikan akses pendidikan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh calon siswa di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan pemerataan kesempatan, pemerintah menetapkan beberapa jalur penerimaan yang disesuaikan dengan berbagai kondisi dan kebutuhan murid.
Jalur-jalur ini mencakup domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, masing-masing dengan persyaratan dan ketentuan tertentu. Berikut ini jalur-alur dalam SPMB 2025:
1. Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) 3/2025, yang mengharuskan pemerintah daerah menetapkan wilayah penerimaan berdasarkan prinsip kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan usia untuk jenjang SD, jarak tempat tinggal untuk jenjang SMP, dan kombinasi nilai akademik serta jarak untuk jenjang SMA. Kuota jalur domisili ditetapkan minimal 70% untuk SD, 40% untuk SMP, dan 30% untuk SMA dari total daya tampung sekolah.
2. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Pendaftaran dibuka pada awal Mei 2025, dengan persyaratan umum seperti batas usia sesuai jenjang pendidikan dan telah menyelesaikan jenjang sebelumnya. Jalur prestasi dikecualikan untuk jenjang SD.
Syarat khusus meliputi kepemilikan prestasi yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah atau dikurasi oleh Kemendikdasmen. Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor selama 5 semester terakhir atau pencapaian dalam bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi.
Prestasi non-akademik mencakup pengalaman kepengurusan dalam organisasi siswa serta pencapaian dalam bidang seni, budaya, bahasa, dan olahraga. Jika prestasi belum divalidasi, pihak sekolah atau pemerintah daerah dapat mengajukan usulan validasi paling lambat April tahun berjalan.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu. Pemerintah meningkatkan kuota afirmasi untuk memastikan akses pendidikan yang lebih inklusif, dengan minimal 15% untuk SD, 20% untuk SMP, dan 30% untuk SMA dan sederajat.
Calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Pesertanya didasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sedangkan calon murid dari penyandang disabilitas dibuktikan dengan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
Untuk mendaftar, calon murid harus melampirkan surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja serta surat keterangan pindah domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Surat penugasan harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Bagi anak guru, persyaratan mencakup surat penugasan orang tua sebagai guru serta kartu keluarga sebagai bukti hubungan keluarga.
Jalur ini memberikan kemudahan bagi keluarga yang sering berpindah tugas agar anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa kendala administratif. Pemerintah memastikan bahwa kondisi perpindahan domisili tidak menjadi hambatan bagi siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana
tirto.id - Edusains
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan & Fitra Firdaus