tirto.id - Petunjuk teknis (juknis) pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah 2025 untuk triwulan pertama telah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman resminya. Pihak sekolah perlu mengetahui link unduh atau link download juknis pencairan dana BOS Madrasah untuk kemudahan dalam pengajuan, mengingat waktu yang terbatas.
Pada 2025 ini, Kemenag kembali menetapkan prosedur yang mesti diikuti oleh sekolah dalam rangka pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan BOS Madrasah. Proses pencairan dana ini bertujuan untuk mendukung operasional pendidikan di madrasah agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. Penting bagi pihak madrasah untuk mengikuti setiap ketentuan yang tercantum dalam juknis tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan dan pencairan.
Dikutip dari laman resmi BOS Kemenag, pengajuan dana BOS Madrasah untuk tahun anggaran 2025 pada triwulan pertama dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 18 Maret 2025. Hal ini beriringan dengan proses verifikasi akan dilakukan mulai 13 hingga 19 Maret 2025 guna memastikan kelengkapan serta kesesuaian data sebelum dana dicairkan.
Isi Juknis Pencairan Dana BOS Madrasah Kemenag 2025
Juknis pencairan dana BOS untuk Madrasah periode 2025 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
Dalam juknis tersebut, dipaparkan bahwa BOP RA dan BOS Madrasah bertujuan untuk peningkatan aksesibilitas siswa, juga peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan. Selain itu dana BOP RA dan BOS Madrasah berguna untuk peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning.
Penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah harus mengikuti prinsip fleksibilitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan tenaga pendidik.
Tidak semua madrasah dan RA secara otomatis menerima bantuan ini. Hanya lembaga pendidikan yang telah memiliki izin operasional setidaknya selama satu tahun dan secara aktif melaksanakan kegiatan belajar-mengajar yang berhak mendapatkan dana BOS dan BOP. Selain itu, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam skema triwulanan.
Setiap tahap pencairan berikutnya baru dapat dilakukan apabila madrasah telah merealisasikan setidaknya 80% dari dana sebelumnya. Untuk memastikan proses ini berjalan lancar, dana akan ditransfer langsung ke rekening madrasah yang telah ditunjuk melalui bank atau POS resmi.
Pemanfaatan dana BOS dan BOP memiliki cakupan yang luas. Selain digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, dana ini juga dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, pemeliharaan fasilitas madrasah, langganan internet, hingga pengadaan sarana dan prasarana tertentu yang menunjang aktivitas pendidikan.
Sebagai dokumen acuan, Juknis ini menjadi pedoman yang harus diikuti oleh setiap madrasah dan RA agar dana bantuan yang diberikan benar-benar digunakan secara maksimal untuk meningkatkan mutu pendidikan dan operasional lembaga secara profesional dan bertanggung jawab.
Link Unduh Juknis Pencairan Dana BOS Madrasah Kemenag 2025
Link Unduh Juknis Pencairan Dana BOS Madrasah Kemenag 2025 dapat diakses melalui tautan di bawah ini. Dana BOS akan disalurkan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Madrasah penerima dana BOS wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan melalui portal resmi BOS Kemenag. Tahun ini, penyaluran dana dilakukan secara bertahap dalam periode triwulan, untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan operasional madrasah.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Satrio Dwi Haryono
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Fitra Firdaus