tirto.id - Anda sedang mencari informasi terkait jadwal libur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2025? Bagi Anda yang berkepentingan dengan sektor jasa keuangan, mengetahui waktu operasional OJK sangatlah penting.
OJK memiliki peran vital dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia. Keberadaan OJK juga untuk memastikan kelancaran transaksi dan layanan keuangan.
Tugas utama OJK mencakup pengawasan terhadap industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. OJK bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil, transparan, dan efisien, serta melindungi kepentingan masyarakat dalam hal penggunaan jasa keuangan.
Tugas dan fungsi OJK dijelaskan lebih lanjut melalui laman resmi OJK, yang mencakup pengaturan, pengawasan, dan pengembangan sistem keuangan di Indonesia.
OJK juga bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan, memastikan keberlanjutan sektor tersebut, dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan konsumen serta stabilitas ekonomi nasional.
Pada tahun 2025, OJK mengumumkan jadwal libur dan operasional selama periode liburan Hari Raya Suci Nyepi dan Idulfitri. Sesuai dengan ketentuan yang ada, OJK akan menyesuaikan jam operasionalnya dengan kalender libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kegiatan operasional akan kembali berjalan normal pada Selasa, 8 April 2025. Selama periode tersebut, seluruh layanan dan aktivitas operasional OJK tidak beroperasi. Namun, layanan pengaduan masih dapat disampaikan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen).
Salah satu referensi yang digunakan oleh OJK dalam menentukan tanggal libur adalah keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Selain itu, libur dan cuti bersama nasional 2025 yang berdasarkan SKB 3 menteri juga menjadi pedoman penentuan waktu libur OJK.
OJK akan mengikuti kalender libur nasional yang sudah disepakati, yang meliputi hari-hari libur nasional dan cuti bersama. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, berikut adalah beberapa tanggal penting yang harus diperhatikan:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin, 31 Maret - 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa - Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- Kamis, 25 Desember: Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
- Jumat, 26 Desember: Cuti bersama Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Elisabet Murni P