tirto.id - Umat Islam akan merayakan Idul Fitri 2025. Idul Fitri termasuk dalam daftar hari libur dan cuti bersama 2025. Lantas, kapan mulai masuk kerja setelah lebaran 2025?
Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024. SKB Tiga Menteri diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.
SKB Tiga Menteri memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Kapan Mulai Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran 2025
SKB Tiga Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB Tiga Menteri menetapkan total 27 hari libur nasional pada tahun 2025, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Sesuai keputusan tersebut, Idul Fitri termasuk dalam libur nasional yang berlangsung dua hari, yaitu 31 maret dan 1 April 2025.
Setelah Idul Fitri, dijadwalkan cuti bersama Idul Fitri yang berlangsung selama empat hari, yaitu 2,3,4,dan 7 April 2025. Kemudian, pada 5-6 April 2025 merupakan libur akhir pekan.
Berkaitan dengan cuti dan libur nasional, Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024. Berdasarkan SE tersebut, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional Lebaran.
Meski demikian, pengusaha atau pemberi kerja dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk pekerjaan yang harus dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan tertentu sesuai kesepakatan. Pemberi kerja juga wajib membayar upah lembur saat mempekerjakan pekerja di hari libur.
Kemudian, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), libur lebaran diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Berdasarkan Kepres di atas, total libur lebaran 2025 untuk PNS berjumlah 11 hari. Dengan rincian:
Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Nyepi
Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Hari Suci Nyepi
Minggu, 30 Maret 2025: Libur Akhir Pekan
Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (Hari Libur Nasional)
Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (Hari Libur Nasional)
Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Sabtu, 5 April 2025: Libur Akhir Pekan
Minggu, 6 April 2025: Libur Akhir Pekan
Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Berdasarkan uraian di atas, karyawan akan bekerja kembali setelah lebaran pada 8 April 2025. Namun, bagi perusahaan yang meminta karyawan bekerja di hari libur, wajib memberikan upah lembur.
Kapan Anak Sekolah Mulai Masuk Setelah Libur Lebaran 2025?
Pemerintah telah mengatur kebijakan pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri.
Surat Edaran Bersama ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini bernomor 2 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 400.1/320/SJ.
Dalam SEB Tiga Menteri, memutuskan siswa akan kembali masuk sekolah usai lebaran pada 9 April 2025.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo