tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan sinyal terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 baik untuk karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan ketetapan yang berlaku, pencairan THR 2025 paling lambat akan cair tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Seperti diketahui, Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu tunjangan yang banyak dinantikan oleh hampir setiap pekerja, baik ASN maupun pegawai swasta.
Tak hanya itu, pemberian THR ini juga termasuk wajib lantaran sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan itu, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan atau pihak yang tak memberikan THR kepada karyawannya.
Dalam hal ini, pemerintah juga telah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh dalam hal pemberian THR, yakni seperti denda 5 persen dari total THR jika adanya keterlambatan dalam penyaluran THR dari batas waktu yang telah ditetapkan dan lainnya.
Artinya, baik pekerja pemerintahan maupun swasta dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Namun untuk besaran dan jadwal pencairannya bisa berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair?
Presiden Prabowo pada Senin, 17 Februari 2025 lalu sempat mengatakan bahwa pencairan THR 2025 dipastikan akan cair di bulan Maret ini atau beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan THR 2025 bagi karyawan swasta bakal dilakukan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri.
Merujuk pada SKB 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh antara tanggal 1 Maret atau 1 April 2025. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, artinya jadwal pencairan THR 2025 bagi karyawan swasta diperkirakan cair pada 24-25 Maret 2025.
Adapun demikian, proses penyaluran THR bagi karyawan swasta ini bisa berbeda juga, sebab biasanya setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing, terutama soal pemberian Tunjangan Hari Raya.
Berapa Besaran THR 2025 Karyawan Swasta?
Besaran THR 2025 karyawan swasta dapat berbeda-beda disesuaikan dengan masa kerja pegawai tersebut. Sebagai gambaran, berikut beberapa aturan yang biasa digunakan saat penghitungan THR untuk pegawai swasta, diantaranya;
1. Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan namun secara terus menerus atau lebih, maka pekerja/buruh itu akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah
Misal, A adalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan. A mendapatkan gaji per bulan Rp3.500.000, maka THR yang didapatkannya sebesar 1 bulan upah atau sebesar Rp3.500.000.
2. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Rumus: (Masa Kerja:12) x 1 bulan upah
Misal, A memiliki gaji Rp2.500.000 dengan masa kerja 3 bulan. Maka THR yang didapat adalah; 3/12 X Rp2.500.000 = Rp625.000.
3. Pekerja/buruh yang memiliih masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan
4. Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan
5. Pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hal. Artinya, perhitungan upah 1 bulan bakal didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.
tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra